Breaking News:

Kabar Tokoh

Eggi Sudjana: Kalau Tuduhannya Makar Maka Tak Perlu Laporan Polisi, Mestinya Langsung Ditangkap

Aktivis sekaligus politikus, Eggi Sudjana buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait pernyataan "people power".

Editor: Astini Mega Sari
(KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Aktivis sekaligus politikus, Eggi Sudjana buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait pernyataan "people power".

Menurutnya, penetapannya sebagai tersangka tak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.

"Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," ujar Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis 9/5/2019).

Menurut dia, makar dibagi dalam tiga kategori.

Ferdinand Setujui Ucapan Eggi Sudjana sebagai Makar: Tapi Hukum Bisa Dilakukan dengan Cara Menegur

Pertama, sesuai dengan Pasal 104 KUHP. Pasal itu berbunyi "Makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Kedua, makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang berbunyi “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Ketiga, makar berdasarkan Pasal 107 KUHP yang berbunyi “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Ace Hasan Nilai Wacana Demo Kivlan Zein dan Eggi Sudjana Menentang Kehendak Rakyat

"Dari mana elemen itu saya lakukan? Tidak ada. Karena saya tidak mempersoalkan presiden, yang saya persoalkan adalah capres," kata Eggi. 

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kata Eggi Sudjana soal Penetapan Dirinya sebagai Tersangka Kasus Makar

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved