Breaking News:

Kabar Tokoh

Ferdinand Setujui Ucapan Eggi Sudjana sebagai Makar: Tapi Hukum Bisa Dilakukan dengan Cara Menegur

Ferdinand menganalisis pernyataan Eggi sebagai makar karena menyatakan untuk mempercepat Prabowo menjadi presiden.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, di Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Direktorat Advokasi Hukum, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan mengenai pernyataan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana tentang people power.

Ferdinand menganalisis pernyataan Eggi sebagai makar karena menyatakan untuk mempercepat Prabowo menjadi presiden, padahal Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi presiden yang sah, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (9/5/2019).

"Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu Pak Jokowi," kata Ferdinand, saat dihubungi, Kamis, (9/5/2019).

Meski begitu ia menilai Eggi cukup untuk mendapat teguran dari pada memberikan penindakan.

"Bagi saya sebetulnya ingin bahwa hukum itu tidak semata-mata selalu penindakan, tetapi hukum itu bisa dilakukan dengan cara menegur atau ingatkan bahwa ini ada yang salah mungkin lebih baik seperti itu dari pada harus mengedepankan penindakan," ujarnya.

"Lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan," pungkasnya.

Eggi Sudjana Ditetapkan sebagai Tersangka Makar, BPN: Kami Prihatin

Tanggapan Kuasa Hukum Eggi Sudjana

Sementara itu, Eggi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menuturkan kliennya akan mengahdiri undangan tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Pitra, Eggi tak takut atas pemanggilan tersebut.

"Dia (Eggi Sudjana) sebagai kesatria ya enggak takut terhadap hal tersebut (dipanggil sebagai tersangka). Saya akan koordinasikan dengan beliau terhadap penetapan tersangka tersebut," kata Pitra saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Diyakini oleh Pitra seruan people power yang dilontarkan Eggi adalah bentuk penyampaian pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat.

Namun pihaknya akan menghormati proses hukum dan tetap memperjuangkan pendapatnya.

"Kita tetap hormati proses hukum, tetapi, perlu digarisbawahi bahwa pendapat itu tidak dapat dipidanakan," ujarnya.

Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019)
Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019) ((Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

Dikutip dari Kompas.com, status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Halaman
12
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved