Terkini Nasional
Eggi Sudjana Ditetapkan sebagai Tersangka Makar, BPN: Kami Prihatin
Jubir BPN Andre Rosiade mengaku prihatin dengan penetapan tersangka politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus makar.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade angkat bicara soal penetapan tersangka politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dalam kasus makar.
Dilansir oleh Tribunnews.com, Andre Rosiade mengaku prihatin terhadap penetapan tersangka Eggi Sudjana.
Menurutnya dengan penetapan tersangka Eggi, menambah deretan pendukung Prabowo yang berurusan dengan kepolisian.
"Kami tentu prihatin ya, adalagi pendukung pak Prabowo yang menjadi tersangka," ujar Andre saat dihubungi, Kamis, (9/5/2019).
• Ace Hasan Nilai Wacana Demo Kivlan Zein dan Eggi Sudjana Menentang Kehendak Rakyat
Padahal menurut Anggota Badan Komunikasi Gerindra itu, Egi Sudjana telah bertindak kooperatif selama ini.
Ia telah menjelaskan kepada kepolisian bahwa orasinya pada 17 April 2019, bukanlah bermaksud untuk menyerukan makar.
"Bang Eggi telah menjelaskan itu, namun ternyata kepolisian punya persepsi lain." katanya.
Menurut Andre jangan sampai kasus Eggi justru menimbulkan ketakutan terhadap masyarakat untuk menyuarakan pendapat atau berdemonstrasi.
Menurutnya sejak reformasi hingga sekarang kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi.
"Setiap protes kepada pemerintah, diarahkanke makar, jangan sampai kaya gitu, karena merupakan kemunduran," katanya.
• BREAKING NEWS: Serukan People Power, Eggi Sudjana Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar
Andre berharap Eggi Sudjana diberi ketabahan dan kesabaran dalam menjalani setiap proses hukum.
Eggi dapat menjelaskan kepada kepolisian mengenai maksud orasinya tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.