Kabar Tokoh
Ferdinand Setujui Ucapan Eggi Sudjana sebagai Makar: Tapi Hukum Bisa Dilakukan dengan Cara Menegur
Ferdinand menganalisis pernyataan Eggi sebagai makar karena menyatakan untuk mempercepat Prabowo menjadi presiden.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, di Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Argo mengatakan ada ungdangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
• Tanggapi People Power Amien Rais, Wiranto akan Bentuk Tim Hukum Nasional: Tidak Bisa Dibiarkan
Diketahui Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: