Breaking News:

Kabar Tokoh

Ferdinand Setujui Ucapan Eggi Sudjana sebagai Makar: Tapi Hukum Bisa Dilakukan dengan Cara Menegur

Ferdinand menganalisis pernyataan Eggi sebagai makar karena menyatakan untuk mempercepat Prabowo menjadi presiden.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, di Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018). 

Argo mengatakan ada ungdangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Tanggapi People Power Amien Rais, Wiranto akan Bentuk Tim Hukum Nasional: Tidak Bisa Dibiarkan

Diketahui Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved