Breaking News:

Pilpres 2019

Dilarang Masuk ke Bawaslu saat Gelar Aksi Bersama Kivlan Zen, Eggi Sudjana: Ini Pelanggaran Hukum

Eggi Sudjana, Kivlan Zen dan massa demo dilarang masuk ke dalam Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka diadang pagar betis kepolisian.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Fransiskus Adhiyuda
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) 

Sehingga mereka pun menyatakan akan bubar secara tertib.

Eggy Sudjana Sebut Politik Demokrat Banci, Ferdinand Hutahaean: Dukungan Kami ke Prabowo Tak Semu

"STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) memang tidak dikelusrkan, mereka juga menyadari tidak ada STTP yang kami keluarkan makanya kami sudah koordinasi dengan mereka intinya mereka yang menyampaikan ini bubar dengan tertib," kata Harry.

Sementara itu, terkait batalnya aksi, Eggi menilai bahwa hal tersebut sebagai contoh tragedi demokrasi.

"Ini satu contoh tragedi demokrasi di negeri yang mengklaim sebagai negara demokrasi. Kita mau menyatakan pendapat, berserikat, berkumpul yang dinyatakan di UUD 1945 Pasal 28, itu jelas kita boleh secara lisan maupun tulisan," ungkap Eggi, mengutip Kompas.com.

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved