Pilpres 2019
Penjelasan Effendi Ghazali soal Pemilu Serentak: Harusnya Bisa Lima Pasang untuk Pilpres
Pengamat politik yang juga inisiator pemilu serentak Effendi Ghazali angkat suara soal penyelengaraan pemilu 2019.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik yang juga inisiator pemilu serentak Effendi Ghazali angkat suara soal penyelengaraan pemilu 2019.
Hal ini diungkapkan Effendi saat menjadi narasumber di acara Fakta tv One, Senin (6/5/2019).
Mulanya, pembawa acara Fakta, Balques Maningsang bertanya soal banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas dalam pemilu.
"Kita sedang dalam kedukaan ada 300 lebih anggota KKPS yang gugur dalam penugasannya menjadi anggota KPPS, abang juga bersuara, kenapa bersuara dan apa isi suaranya?," tanya Balques.
Effendi lalu mmberikam jawaban bahwa ada orang yang menganggap dirinya harus bertanggungjawab karena menjadi inisiator pemilu serentak hingga disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
• Jenderal TNI AD Bantah Cuitan Rizal Ramli soal Laporan Babinsa Sebut Prabowo Menang
"Ya bersuara karena beberapa, yang pertama ada siapa namanya wartawan Dimas Sumanto kalau enggak salah mengatakan yang harus bertanggung jawab Effendi Ghazali dan Ketua MK karena mengajukan yudisial review uji Undang Undang itu ke Mahkamah Konstitusi," jawab Effendi.
"Bahkan Buya Safii Maarif seakan-akan mengatakan ini juga harusnya yang pernah mengatakan menyambut pemilu serentak ini mencabut ucapannya," tambahnya.
Pengamat politik ini lalu mengatakan soal meninggalnya petugas KPPS bukan hal yang baru.
"Kemudian pastilah ini soal jumlah yang meninggal ini menurut saya memang jangan-jangan terbesar juga dalam sejarah pemilu."
"Walaupun kita harus catat menurut Perludem di tahun 2014 ada 157 KPPS yang meninggal tapi ini kan luar biasa karena belum pernah ada anggota KPPS atau yang membantu pemilu di seluruh dunia barang kali yang gantung diri. Ada di Sleman, ketua KPPS nya gantung diri," ujarnya.
• Jawaban Demokrat saat Ditanya Apakah Sempat Mempertanyakan Sumber Klaim Menang 62 Persen Prabowo
Effendi lalu menerangkan soal asal mula bisa mengajukan pemilu serentak hingga mendapatkan persetujuan dari MK.
Setelah pengajuan, Effendi menegaskan sempat memberikan penolakan atas apa yang telah disetujui oleh DPR dan pemerintah.
"Nah saya ingin mengatakan begini, bahwa saya pernah mengajukan ke Mahkamah Konstitusi ya itu fakta," ujar Effendi.
"Tapi sebetulnya Oktober di seluruh media kita bisa dengar bahwa ketika keluar hasil UU Pemilu oleh DPR dan pemerintah kami sudah bilang ke MK jangan dilaksanakan pemilu yang seperti ini, karena nanti hasilnya akan kacau."
Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan soal pemilu serentak, Effendi Ghazali meminta agar dirinya turut dipanggil MK.
• Dari 6 Menteri Jokowi yang Maju Jadi Caleg, Hanya Ada 2 yang Diprediksi Lolos ke Senayan