Pilpres 2019
BPN Tegaskan Tak Ada Campur Tangan Pihaknya soal Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Hasil Ijtima Ulama
Anggota BPN, Vasco Ruseimy menegaskan bahwa pihaknya tidak ikut campur tangan soal desakan diskualifikasi paslon 01, Jokowi-Ma'ruf oleh Ijtima Ulama.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
"Jadi inilah bedanya dari kelompok sebelah, kalau kelompok sebelah ulama ditaruh di bawah tuh taruh jadi wakilnya, kita anggap ulamakan beliau tapi jangan taruh diwakilnya, kita meninggikan ulama itu kita tanya saran-saran mereka itu lo."
"Pada saat mereka berijtima jadi kita harus diskusikan lagi, kita bicarakan hal tersebut harus dilakukan atau enggak," sambungnya.
Menanggapi pernyataan itu, pembawa acara lalu menanyakan apakah Vasco setuju dengan apa yang diputuskan dan diresahkan dari hasil Ijtima Ulama tersebut.
"Itu semua berangkat bukan dari kami, itu berangkat dari semua penjuru masyarakat, dan ini juga ditampung oleh para ulama gitu lho," papar Vasco.
Vasco juga menyatakan meski BPN mengetahui 5 poin dari rekomendasi tersebut tapi pihaknya tidak ikut mengurusi jalannya Ijtima Ulama.
"Jadi ini pure keputusan Ijtima Ulama? Tidak ada campur tangan dari politisi-politisi non ulama?" tanya pembawa acara.
"(Murni keputusan) Ijtima Ulama, sama sekali tidak ada campur tangan dari BPN," tegas Vasco.
Simak dari menit 8.30:
• UPDATE Real Count KPU Jumat 3 Mei 2019 Pukul 07.30 WIB: Jokowi Vs Prabowo, Data Masuk 63%
5 Poin Hasil Ijtima Ulama Jilid 3
Diketahui sebelumnya, Ijtima Ulama jilid tiga yang digelar di Hotel Lorin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019), menghasilkan lima poin terkait Pemilu 2019.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut ini poin-poin keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama jilid tiga:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
• Bagikan Video tentang ART, Krishna Murti: Mari Kita Saling Menghormati kepada Siapapun
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
(TribunWow.com/Atri Beti/Roifah Dzatu)
WOW TODAY: