Pemilu 2019
Bagikan Santunan pada Keluarga Panwaslu yang Meninggal, Bawaslu: Ke Depan Jangan Terulang Lagi
Bawaslu bagikan santunan kepada panwaslu yang meninggal maupun tengah di rawat di rumah sakit. Pembagian akan dilakukan pada Kamis (2/5/2019).
Penulis: AmirulNisa
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) akan membagikan santunan kepada keluarga anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meninggal dunia.
Ketua Bawaslu, Abhan juga berharap agar insiden meninggalnya sejumlah anggota Panwaslu tidak terulang lagi.
Hal itu disampaikan oleh Abhan setelah melakukan kunjungan ke rumah anggota Panwaslu yang meninggal di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
• Timses Ungkap Isi Surat Ahmad Dhani Buat Bawaslu, Kutip Kata Cak Nun hingga Minta Hitung Ulang Suara
Dikutip dari laman resmi Bawaslu.go.id, penyerahan santunan akan segera dilakukan setelah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenku), Kamis (2/5/2019).
"Alhamdulillah anggaran sudah disetujui oleh Kemenku. Sekarang proses penyerahan santunana bisa segera dimulai," ujar Abhan.
Penyerahan santunan akan dilakukan secara serentak oleh seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia.
• Sikap dan Tanggapan Bawaslu terkait Baliho Raksasa untuk Kemenangan Prabowo-Sandi
Santunan yang dibagikan menjadi bentuk apresiasi bagi para Panwaslu yang telah berjuang dalam pesta demokrasi.
Abhan secara pribadi juga berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi nantinya.
"Semoga kejadian meninggalnya penyelenggara pemilu menjadi yang terakhir. Ke depannya jangan sampai terulang lagi," ucap Abhan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Bawaslu secara simbolik akan memberikan santunan kepada keluarga anggota Panwaslu yang meninggal dan bagi anggota Panwaslu yang masih dirawat di rumah sakit, Kamis (2/5/2019).
"Insyaallah hari Kamis akan berikan. Kita sampaikan secara seremonial berupa santunan bagi yang meninggal dan juga santunan nanti bagi yang saat ini menderita sakit di rumah sakit," ujar Abhan Selasa (30/4/2019).
• Petugas KPPS Sarolangun Coblos Surat Suara saat Anggota Lain Salat, Bawaslu Rekomendasikan PSU
Untuk nominal yang akan dibagikan, Kemenku memberikan standar tersendiri.
"Kalau nominalnya, dari ketentuan Menteri Keuangan yang meninggal itu Rp 36 juta, rujukan. Kemudian ada santunan dari kami sebagai tambahan," jelas Abhan.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY