Pemilu 2019
FK UI Sebut Jam Kerja yang Melewati Batas Penyebab Ratusan KPPS Meninggal saat Tugas di Pemilu 2019
296 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat di tengah Pemilihan Umum (pemilu) 2019.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI) memberikan analisa, mengenai 296 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat di tengah Pemilihan Umum (pemilu) 2019.
Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube iNews TV, Selasa (30/4/2019), dr Ari Fahrial, Dekan Fakultas UI menjelaskan penemuannya.
Ia menuturkan, para Anggota KPPS diduga dalam kondisi bekerja melewati jam biologis seharusnya.
"Dan secara umum kita sampaikan memang kita mengetahui para petugas ini berada di dalam kondisi kerja, yang sudah melewati jam biologis seharusnya," ujar Ari.
Ari mengatakan pada umumnya, 8 jam bekerja keras, dan 8 jam bekerja ringan adalah batas maksimal tubuh bekerja.
"Secara normal kita bekerja keras itu 8 jam, kemudian bekerja ringan 8 jam, dan sisanya itu adalah untuk beristirahat," ungkapnya.
Selain itu, dugaan penyebab lainnya adalah mengenai cara Anggota KPPS yang mengkonsumsi kafein untuk mencegah lelah.
"Dan dari mereka juga berusaha untuk mengatasi keadaan tersebut dengan menkonsumsi kopi misalnya, itu mengandung kafein, energi drink misalnya itu juga mengadung kafein."
• Kemenkeu Tetapkan Santunan untuk Petugas KPPS yang Sakit hingga Meninggal Dunia, Ini Besarannya
Dijelaskannya, kafein saat dikonsumsi di tubuh yang mengalami asam lambung dapat membuat serangan jantung terjadi.
"Kafein ini juga meningkatkan asam lambung, kemudian kalau dia penderita hipertensi tekanan darahnya meningkat, kalau dia memang ada riwayat sakit jantung sebelumnya, kalau dia mengisi tubuhnya dengan kafein ini akan menyebabkan denyut jantungnya bertambah cepat dan akhirnya dia bisa mengalami serangan jantung, jadi ini awal yang terjadi pada petugas tersebut," ulasnya.
FK UI menyarankan di pemilu mendatang penyelenggaraan melibatkan puskesmas di seluruh daerah.
Hal ini bisa mengatasi kondisi medis panitia yang tidak diinginkan.
Sedangkan dikesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi mengenai langkah penyelidikan.
"Kita tadi berdiskusi tentang kalau memang harus diteliti, detik-detiknya di mana, kapan, bagaimana, nanti setelah hasil penelitiannya ada baru kemudian disampaikan ke kita, nanti kita lihat hasil penelitiannya seperti apa," ujarnya di hadapan awak media.
• Jumlah Anggota KPPS yang Meninggal Dunia Bertambah Jadi 296 Orang, Ribuan Lainnya Sakit

Ia juga mengatakan nantinya pada hasil penyelidikan akan muncul pihak mana saja yang seharusnya mendapat rekomendasi dan lainnya.