Breaking News:

Pemilu 2019

Kemenkeu Tetapkan Santunan untuk Petugas KPPS yang Sakit hingga Meninggal Dunia, Ini Besarannya

Kemenkeu telah menyetujui usulan KPU dan tetapkan santunan bagi penyelenggara pemilu yang sakit maupun hingga meninggal dunia.

KOMPAS.com/DOK RIZAL
Irsan, anggota KPPS di Kabupaten Magetan yang meninggal diduga mengalami kelelahan dalam melaksanakan kegiatan Pemilu 2019, dimakamkan hari ini. 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.

Ketetapan itu dituangkan dalam surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani.

Surat tersebut diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) pagi ini.

Kesehatan Drop Sehari setelah Pemungutan Suara, Petugas KPPS di Jambi Meninggal Dunia

"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).

Dalam suratnya, Kemenkeu mengelompokan besaran santunan menjadi empat.

Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.

Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.

"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," ujar Evi. 

Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka.

Kritisi Jumlah KPPS Meninggal Terus Tambah, Hinca Pandjaitan: Jika Perlu Hentikan Dulu Penghitungan

Bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam petunjuk teknis (juknis) yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.

Hingga Senin (29/4/2019) pagi, jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia sebesar 296.

Sedangkan yang sakit mencapai 2.151 orang. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Setujui Usulan KPU, Kemenkeu Tetapkan Santunan KPPS Meninggal Dunia Rp 36 Juta 

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
KemenkeuKPPSKomisi Pemilihan Umum (KPU)Pemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved