Pemilu 2019
FK UI Sebut Jam Kerja yang Melewati Batas Penyebab Ratusan KPPS Meninggal saat Tugas di Pemilu 2019
296 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat di tengah Pemilihan Umum (pemilu) 2019.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
"Kemudian yang harus menerima rekomendasi itu apakah KPU saja, apakah DPR saja, Pemerintah saja, Kementerian kesehatan, Kementerian Keuangan, nanti kita lihat setelah evaluasi atau penelitiannya selesai. Baru kita akan tindak lanjuti," ungkapnya.
Santunan untuk Anggota KPPS
Dikutip dari Kompas.com, Senin (29/4/2019), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dan sakit.
Hal itu bedasarkan ketetapan dalam surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani.
Surat tersebut diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (29/4/2019).
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik membenarkan hal tersebut.
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Evi saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Nantinya santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.
• Banyak Petugas KPPS Meninggal Dunia, TKN Milenial Jokowi-Maruf Inisiatif Beri Bantuan
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Disebutkannya angka tersebut merupakan jumlah yang tidak bisa dilampaui.
"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," ujar Evi.
Sedangkan mengenai kondisi sakit, petunjuk teknis (juknis) yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Hingga Senin (29/4/2019) pagi, jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia sebesar 296.
Sedangkan yang sakit mencapai 2.151 orang. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: