Kasus Korupsi
Menpora Imam Nahrawi Jadi Saksi di Persidangan Kasus Suap Sekjen KONI
Imam Nahwari memenuhi panggilan dari Jaksa KPK sebagai saksi terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019).
Imam akan bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraha Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
"Terima kasih, alhamdulilah baik," ujar Imam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
• Terkait Kasus Sekjen KONI, Staf Pribadi Menpora Dipanggil Jadi Saksi Sidang
Nama Imam Nahrawi disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya.
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menggunakan inisial Mr X dan Mr Y saat berkomunikasi dengan Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman sadapan telepon antara Hamidy dan Lina.
Dalam percakapan, Hamidy beberapa kali menyebut telah bertemu dengan Mr X dan Mr Y.
Menurut Hamidy, Mr Y memaksudkan struktur pejabat Kemenpora.
Mr Y itu memaksudkan seluruh nama pejabat Kemenpora yang termasuk dalam daftar penerima fee dari KONI.
Sementara itu, menurut Hamidy, Mr X memaksudkan Menpora Imam Nahrawi.
Kemudian, inisial itu juga memaksudkan staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol menteri bernama Arif.
• KPK Periksa Menpora Imam Nahrawi terkait Kasus Suap Dana Hibah KONI
Dalam persidangan, beberapa saksi mengaku pernah memberikan uang kepada staf pribadi Menpora, Mifrahul Ulum.
Pemberian uang tersebut diduga terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.