Terkait Kasus Sekjen KONI, Staf Pribadi Menpora Dipanggil Jadi Saksi Sidang
Jaksa KPK memanggil Miftahul Ulum untuk bersaksi di sidang Sekjen KONI. Kasus ini Ending Fuad Hamidy didakwa karena kasus suap.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Miftahul Ulum untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Ulum merupakan staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
"Sudah dipanggil sebagai saksi, tapi belum tahu sudah hadir apa belum," ujar jaksa Agus Prasetya saat dikonfirmasi. Ulum akan menjadi saksi bagi terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
• Setelah Kasus Dugaan Suap Dirut PLN, ICW Harap KPK Usut Dugaan Mafia Sektor Energi
Menurut jaksa, selain Ulum, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah bendahara di KONI.
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
• KPK Tetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1, Said Didu: Harus Dibongkar Semua
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Staf Pribadi Menpora Dipanggil Jadi Saksi Sidang Sekjen KONI
WOW TODAY:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ott-kpk_20180605_091717.jpg)