Kasus Korupsi
Setelah Kasus Dugaan Suap Dirut PLN, ICW Harap KPK Usut Dugaan Mafia Sektor Energi
Ditetapkannya Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, membuat ICW berharap KPK dapat menguak dugaan mafia dalam sektor energi.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Tersangka baru tersebut adalah Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz berharap penetapan tersebut dapat menguak dugaan mafia dalam sektor energi.
"Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap dengan lebih jelas dugaan adanya mafia pada sektor energi dan pertambangan batubara, sekaligus memutus rantai mafia pertambangan tersebut," kata Donal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/4/2019).
• Sofyan Basir Terjerat Kasus Hukum, Pahala Mansury dan Supangkat Iwan Dirumorkan Jadi Dirut PLN
Oleh karena itu, ICW juga mendorong KPK agar mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Bahkan, KPK perlu mendalami proyek pembangkit listrik lainnya.
"Melalui perkara ini, KPK juga perlu memantau dan menelusuri lebih jauh kerja sama dan pengadaan pembangkit listrik lainnya, mulai dari program fast track 10.000 MW tahap satu, sampai 35.000 MW saat ini," ujar dia.
Namun, ICW juga berpesan agar KPK berhati-hati terhadap kemungkinan adanya serangan balik berupa intimidasi maupun ancaman lain dari kasus tersebut.
"Meminta agar KPK lebih waspada terhadap potensi serangan balik (intimidasi, kriminalisasi, atau bentuk ancaman lainnya) terhadap upaya pengungkapan perkara korupsi ini," tutur dia.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
• Jadi Tersangka, Ini Jumlah Harta Kekayaan Dirut PT PLN Sofyan Basir
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dirut PLN Jadi Tersangka, ICW Harap KPK Ungkap Dugaan Mafia Energi
WOW TODAY: