Kabar Ibu Kota
Yustinus Prastowo: Kebijakan Ahok Bagus, tapi Kebijakan Anies tentang PBB juga Punya Alasan Kuat
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menanggapi kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan hapus pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo memberikan tanggapan terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter @prastow, Rabu (24/4/2019).
Dalam kicauannya, Yustinus menilai terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) soal pembebasan PBB atas objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar ini seolah menghapus kebijakan milik Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
• Kebijakan Baru Anies, Ini Daftar Profesi yang akan Digratiskan dari Pajak Bumi dan Bangunan di DKI
Yustinus pun memastikan bahwa hal tersebut tidaklah benar.
Ia lantas meminta agar masyarakat bisa melihat secara adil.
Yustinus juga meminta agar perlu dilihat alasan dan pertimbangan kuat Anies menetapkan kebijakan tersebut.
"Terbitnya Pergub 38/2019 tentang pembebasan PBB atas objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 1 M seolah menghapus kebijakan yang telah dibuat Gubernur Basuki T Purnama.
Saya pastikan tidak demikian. Sebaiknya kita jg adil sejak dalam pikiran thd Mas @aniesbaswedan
Syarat untuk paham itu simpel: terbuka pada ide, pikiran, dan perbedaan.
Kebijakan Gubernur @basuki_btp tentu bagus, tapi kebijakan Gubernur @aniesbaswedan ttg PBB ini jg punya alasan dan pertimbangan yg kuat. Jangan baper," tulis Yustinus.
• Kritik Kebijakan Baru Anies, Caleg PSI Kena Sentil Tim Gubernur DKI: Ketahuan Enggak Baca Pergub

Alasan Anies Revisi Kebijakan Pajak
Anies mengaku hal itu dicetuskan lantaran banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.
Oleh karena itu, nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah Ibu Kota.
Sehingga pada tahun 2020 peraturan siap diberlakukan.
"Itu (pembebasan PBB) berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terang Anies kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019), seperti dilansir dari Warta Kota.
• Beri Penghargaan, Anies Baswedan Gratiskan Guru dari Pajak PBB: Pahlawan, Pensiunan TNI-Polri Juga
Pada keputusan itu, rumah dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.
Dan rumah yang hanya dijadikan tempat tinggal akan tidak akan mendapat tambahan pajak.
"Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak, pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya.
Alasan Ahok Hapus Pajak Rumah di Bawah Rp 1 miliyar
Dikutip dari Kompas.com, 15 Febuari 2016, Ahok menuturkan alasannya membuat kebijakan pengahpusan pajak bagi rumah di bawah Rp 1 miliyar mengaku untuk meringankan beban rakyatnya yang berpenghasilan pas-pasan.
"Kalau penghasilan kamu sama, berat kamu bayar (PBB-P2) yang naik. Apalagi pensiunan," kata Ahok.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY: