Terkini Ibu Kota
Kritik Kebijakan Baru Anies, Caleg PSI Kena Sentil Tim Gubernur DKI: Ketahuan Enggak Baca Pergub
Naufal Firman Yursak menanggapi kritik yang dilayangkan oleh caleg PSI, Idris Ahmad soal kebijakan kebijakan baru DKI Jakarta tentang PBB.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Naufal Firman Yursak menanggapi kritik yang dilayangkan oleh calon anggota legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Idris Ahmad soal kebijakan baru DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitternya, @firmanyursak, Selasa (23/4/2019).
Mulanya, Idris melayangkan kritik mengenai revisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019.
Di Pergub yang baru nantinya Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar, akan dihapuskan.
Lantas Idris menuliskan langkah tersebut memang akan meningkatkan pendapatan namun akan membebani warga, dikutip melalui akun Twitternya, @idris_ahmad1.
"Kurang uang untuk bayar TGUPP pak @aniesbaswedan? Banyak pilihan untuk meningkatkan pendapatan tanpa harus membebani warga, keberpihakan? Bukan!"
• Petugas DPP Gerindra: Di Sini Tidak Pernah Ada Perhitungan Real Count usai Pemilu 2019
Ia juga mengatakan rumah yang tidak dijadikan tempat komersil akan merasa rugi.
Ditulisnya, mengapa Pergub tidak menulis bagi pengecualian NJOP yang dibebaskan pajak.
"Banyak yang rumah tinggal yang njop dibawah 1 milliar jadi komersil", sama yang tidak jadi komersil banyakan mana Pak @aniesbaswedan?
Kalau sudah ada datanya yg jelas kenapa tidak buat pengecualian yang bayar hanya yang komersil?."

Dirinya bahkan menyindir program kampanye yang dimiliki Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai pajak motor yang akan dihapuskan.
"Apakah ini strategi pengganti pajak motor yang akan diperjuangkan untuk dihapus oleh partai pendukung Pak
@aniesbaswedan?," tulis Idris.

Menanggapi hal itu, Naufal lalu menjawab bahwa kritik yang dilayangkan Idris dilakukan tanpa membaca Peraturan Gubernur.
"Ini ketahuan ga baca pergub-nya. Komen berdasar judul berita aja. Saran saya, baca pergub-nya baru bunyi kak. Justru itulah isi pergub-nya," tulisnya.
Diunggahan lain, Naufal juga menjelaskan mengenai Pergub revisi PBB tersebut.