Terkini Ibu Kota
Kritik Kebijakan Baru Anies, Caleg PSI Kena Sentil Tim Gubernur DKI: Ketahuan Enggak Baca Pergub
Naufal Firman Yursak menanggapi kritik yang dilayangkan oleh caleg PSI, Idris Ahmad soal kebijakan kebijakan baru DKI Jakarta tentang PBB.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
"Good morning jagat maya, buat yang lagi rame soal NJOP di DKI, biar clear dan tidak menyebarkan opini tanpa dasar, perlu pahami hal-hal ini :
1.Rumah di bawah satu milyar tetap bebas PBB.
2.Pergub mengatur tahunan, maka wajar hanya diatur sampai 2019.
3. Bukan berarti ada rencana menarik PBB lagi di tahun 2020.
4. Tahun 2020 pun tidak ada rencana apalagi keputusan utk menghapus PBB bagi NJOP dibawah 1 M."
• Hasil Real Count KPU per Wilayah Kedua Paslon Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi, Selisih Tipis
Diberitakan sebelumnya, melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019, Anies akan menghapus pembebasan PBB bagi bangunan beralih kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan, Selasa (23/4/2019).
Dan peraturan itu akan diberlakukan mulai tahun 2020.
Sedangkan hingga 31 Desember 2019, seluruh Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar masih digratiskan sembari menunggu pendataan ulang.
Berikut Isi Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang PBB:
Pasal 2A
Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan.
Pasal 4A
Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Pasal 5A
Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2.
Pasal II
(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak
Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1
Januari 2019.
