Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Kebijakan Baru Anies, Ini Daftar Profesi yang akan Digratiskan dari Pajak Bumi dan Bangunan di DKI

Ia mengaku hanya akan memberikan keringanan PBB bagi mereka yang benar-benar berjasa. Ia mengatakan Jakarta ingin mereka menjadi warga yang terhormat.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com/Jessi Carina
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (14/11/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menerbitkan kebijakan baru mengenai pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sejumlah profesi.

Hal ini diungkapkannya pada video yang dibagikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta pada Selasa (23/4/2019) malam.

Pada video itu, Anies menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan penghapusan PBB yang menurutnya keliru.

Pada pemahaman yang keliru, Anies disebut akan mengapus kebijakan penggratisan PBB.

Anies lalu mengatakan hal itu salah, bahkan melalui Pergub DKI Jakarta, Anies akan semakin memperluas kebijakan itu.

"Saya menyampaikan ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru, terkait dengan PBB bagi rumah yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, bahwa pembebasan PBB itu diteruskan. Bahkan kita perluas, bukan hanya bebas PBB bagi rumah yang nilainya di bawah dari Rp 1 miliar rumah, tetapi bagi orang-orang yang berjasa bagi bangsa dan negara," ungkap Anies dalam video.

Beri Penghargaan, Anies Baswedan Gratiskan Guru dari Pajak PBB: Pahlawan, Pensiunan TNI-Polri Juga

Anies menyebutkan ada tiga golongan masyarakat yang dibebaskan dari PBB.

Yang pertama yakni para veteran, pahlawan nasional dan sebagainya.

"Di Ibu Kota ini, cukup banyak mereka itu. siapa saja? Mereka adalah pahlawan nasional, para veteran, para perintis kemerdekaan dan penerima bintang jasa pengabdian dari presiden," tambahnya.

Nantinya, anak hingga cucu veteran juga akan diberikan keringanan PBB.

Dengan catatan bangunan rumah sebagai tempat tinggal, bukan untuk usaha.

"Mereka sampai dengan anak-cucunya tiga generasi selama masih menggunakan rumah dari orangtua mereka, maka mereka tidak dikenakan PBB. Dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial tapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan," ungkap Anies.

Kritik Kebijakan Baru Anies, Caleg PSI Kena Sentil Tim Gubernur DKI: Ketahuan Enggak Baca Pergub

Ia mengaku hal ini sebagai ucapan terimakasih dan penghargaan.

"Ini bagian ucapan terima kasih kami kepada mereka, kepada keluarga ini yang mengabdi untuk bangsa dan negara. Tanpa perjuangan mereka, kita tidak merasakan kemerdekaan seperti sekarang ini. Karena itu kita berikan apresiasi sebesar-besarnya, dan salah satunya dengan pembebasan PBB," jelasnya.

Yang kedua merupakan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman
12
Tags:
Anies BaswedanPajak Bumi dan BangunanDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved