Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Kebijakan Baru Anies, Ini Daftar Profesi yang akan Digratiskan dari Pajak Bumi dan Bangunan di DKI

Ia mengaku hanya akan memberikan keringanan PBB bagi mereka yang benar-benar berjasa. Ia mengatakan Jakarta ingin mereka menjadi warga yang terhormat.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com/Jessi Carina
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (14/11/2017). 

"Yang kedua adalah bagi kelompok yang sudah mengabdi kepada bangsa dan negara, yang sudah mendarmabaktikan waktunya. Siapa mereka? para purnawirawan TNI dan Polisi, para pensiunan pegawai negeri, mereka juga dibebaskan PBB di DKI Jakarta," ungkap Anies.

Dengan alasan, mereka telah menghabiskan sebagian waktu hidupnya untuk melayani bangsa dan negara.

"Mereka-mereka selama hidupnya, sebagainya karirnya diberikan untukku bangsa dan negara," tegasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Hotel Sari Pan Pacific, Senin (12/3/2018).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Hotel Sari Pan Pacific, Senin (12/3/2018). (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

Untuk yang ketiga yakni guru termasuk dosen.

Anies mengatakan akan meringankan pajak PBB untuk guru dan dosen karena jasa dan pengabdian mereka.

"Lalu yang tidak kalah penting adalah mereka-mereka yang berjasa kepada kita semua. Siapa mereka? Tanpa mereka, kita tidak dapat merasakan apa yang sekarang kita rasakan. Kita duduk, kita bekerja karena jasa mereka," ungkap Anies.

"Siapa itu? para guru. Merekalah yang mendidik kita sehingga bangsa ini tercerdaskan. Para dosen, sehingga mereka hadir membuat kita semua tercerahkan," jelasnya.

Dengan syarat dosen yang merupakan dosen full time.

"Guru, dosen, termasuk pensiunan guru, pensiunan dosen, diberikan pembebasan PBB di Jakarta. Khusus dosen adalah dosen yang full time, yang memang profesinya sebagai dosen. Nah kita ingin agar penghargaan kepada para pendidik ini kita berikan untuk membuktikan bahwa bangsa ini bangsa yang bisa menghargai pada orang-orang yang berjasa," ungkapnya.

Kebijakan Baru Anies Baswedan terkait Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar yang Bakal Kena Pajak

Ia mengaku hanya akan memberikan keringanan PBB bagi mereka yang benar-benar berjasa.

Disebutkannya, Jakarta ingin mereka menjadi warga yang terhormat dan merasakan keadilan.

"Jakarta memulai, kami ingin mereka menjadi warga terhormat, menjadi teladan. Dan kita berharap di Jakarta kita merasakan keadilan. Karena itu pembebasan PBB bukan saja yang Rp 1 miliar. Tapi justru menjangkau mereka-mereka yang berjasa, baik berjasa di masa perjuangan kemerdekaan, karena itulah kita merasakan di Ibu Kota ini," ungkap Anies.

"Yang kedua mereka berjasa karena mengabdi sebagai abdi negara dan mereka yang mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga kita bisa maju seperti sekarang ini," pungkasnya.

Dilansir oleh Kompas.com, Selasa (23/4/2019), Anies mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku pada rumah pertama. Bila memiliki dua rumah, maka rumah kedua tetap dikenakan pajak.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Tags:
Anies BaswedanPajak Bumi dan BangunanDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved