Kabar Ibu Kota
Kebijakan Baru Anies Baswedan terkait Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar yang Bakal Kena Pajak
Kebikajan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kur
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 1 miliar, akan berakhir tahun ini.
Terhitung tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali membebankan pajak kepada setiap rumah warga.
Keputusan tersebut berlaku sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2018.
Pergub tersebut mengatur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) atas rumah, rusunawa, rusunami, dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
• PSI Nyatakan Siap Jadi Oposisi di DPRD DKI, Partai Nasdem Bilang Gagal Paham
Sehingga, peraturan tersebut secara langsung menganulir kebijakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tertuang dalam Pergub Nomor 259 Tahun 2015.
Dalam kebijakan itu, Anies Baswedan menetapkan batas waktu kebijakan Ahok sampai akhir tahun 2018, sebelum akhirnya seluruh warga Ibu Kota yang memiliki tanah maupun bangunan kurang dari Rp 1 miliar, wajib membayar PBB-P2 pada 2020.
Anies Baswedan mengaku keputusan tersebut merujuk pada keadilan terhadap seluruh warga Ibu Kota.
• Sepuluh Polisi Gugur Saat Amankan Pemilu 2019, Ini Identitas Mereka
Sebab, diketahui banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar justru berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.
Oleh karena itu, batas waktu pemberlakuan Pergub Nomor 25 Tahun 2018 baru akan dilakukan pada tahun 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah di Ibu Kota terlebih dahulu.
"Itu berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terangnya kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
• Deklarasi Kemenangan Capres-cawapres Bukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Minta Dua Kubu Menahan Diri
Pendataan permukiman tersebut diyakininya bakal menggambarkan perubahan wilayah komersial.
Sehingga, rumah yang dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.
Sedangkan rumah tinggal yang berada di wilayah komersial hanya akan dibebankan pajak rumah tinggal, tidak mendapatkan tambahan pajak seperti yang terjadi saat ini.
"Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak, pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya.
• Utusan yang Dikirim Jokowi untuk Temui Prabowo Ternyata Luhut Panjaitan
