Kabar Ibu Kota
Kebijakan Baru Anies Baswedan terkait Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar yang Bakal Kena Pajak
Kebikajan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kur
Editor: Claudia Noventa
- Memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP masing-masing objek pajak sampai dengan Rp 1 miliar.
Pemberian pembebasan PBB-P2, diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB. Terhadap objek pajak diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah, melakukan inventarisasi data jumlah objek pajak dan jumlah ketetapan yang NJOP-nya sampai dengan Rp 1 miliar, untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
• Ini Posisi yang Paling Banyak Dipegang Wanita Indonesia di Perusahaan
Berdasarkan inventarisasi data tersebut, para Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah.
Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah menggabungkan data hasil penelitian seluruh Kepala Unit UPPD dan memberikan kode tertentu sebagai identifikasi penerbitan SPPT PBB-P2.
Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah memberikan kode jenis penggunaan bangunan dengan jenis penggunaan bangunan tertentu sebagai identifikasi rusunawa dan rusunami. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak
WOW TODAY: