Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Kebijakan Baru Anies Baswedan terkait Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar yang Bakal Kena Pajak

Kebikajan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kur

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Octavia Monica P
Anies Baswedan Gubernur Jakarta 

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan terdapat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009).

Di Jakarta, aturan soal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015.

Pergub DKI No 259/2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai dengan Rp 1 miliar (Pergub DKI Jakarta 259/2015).

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

 Begini Cara Lembaga Survei Hitung Cepat Pemilu 2019, Biasanya Hasilnya Takkan Beda Jauh dari KPU

Pembebasan PBB-P2 diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang. Pembebasan PBB-P2 meliputi objek pajak:

- Rumah yang dimiliki orang pribadi dengan batasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar; dan

- Rusunami yang dimiliki orang pribadi yang digunakan untuk rumah tinggal dan rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh pemerintah, yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar.

 Dokter Perintahkan Sandiaga Uno Bed Rest Dua Hari, Mien Uno: Tuh Dengar, Harus Istirahat

Pembebasan PBB-P2 dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang:

- Memiliki 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar; dan

- Memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP masing-masing objek pajak sampai dengan Rp 1 miliar.

 Tantang Prabowo Buka Data Internal, Persepi: Ini Bukan Abal-abal Atau Aktivitas Menipu Pinguin!

Jadi, terhadap rumah tinggal yang dimiliki orang pribadi, rusunami yang dimiliki orang pribadi dan digunakan untuk rumah tinggal, serta rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah dengan batasan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar, dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2.

Pembebasan diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang. 

Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan mengenai pembebasan Pajak PBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta 259/2015 yang diperuntukkan bagi Rumah, Rusunami, dan Rusunawa yang memiliki NJOP sampai dengan Rp 1 Miliar.

 Mahfud MD Bilang Deklarasikan Diri Sebagai Presiden Tak Langgar Hukum, Asal Jangan Lakukan Hal Ini

Untuk objek komersial dan tanah kosong tetap dikenakan kewajiban membayar pajak PBB-P2.

Pembebasan PBB hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar, atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi.

Dengan catatan, lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.

 Dahnil Anzar Bilang Prabowo Menolak Temui Luhut Panjaitan yang Diutus Jokowi

Jadi, yang bebas pajak hanya rumah-rumah yang di permukiman biasa, bukan perumahan. Perumahan, cluster, ruko, dan apartemen tetap bayar pajak.

Jadi, yang dibebaskan adalah pembayaran PBB P2-nya. Kriteria tertentu bagi yang tidak bayar PBB-P2 ini adalah wajib pajak orang pribadi yang:

- Memiliki 1 (satu) objek pajak di daerah dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar; dan

 Ditanya Soal Potensi Kerusuhan Setelah Pemilu, Jokowi: Wong Kita Santai Semua Kayak Gini

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Anies BaswedanBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Gubernur DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved