Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Yustinus Prastowo: Kebijakan Ahok Bagus, tapi Kebijakan Anies tentang PBB juga Punya Alasan Kuat

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menanggapi kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan hapus pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Hotel Sari Pan Pacific, Senin (12/3/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo memberikan tanggapan terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter @prastow, Rabu (24/4/2019).

Dalam kicauannya, Yustinus menilai terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) soal pembebasan PBB atas objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar ini seolah menghapus kebijakan milik Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Kebijakan Baru Anies, Ini Daftar Profesi yang akan Digratiskan dari Pajak Bumi dan Bangunan di DKI

Yustinus pun memastikan bahwa hal tersebut tidaklah benar.

Ia lantas meminta agar masyarakat bisa melihat secara adil.

Yustinus juga meminta agar perlu dilihat alasan dan pertimbangan kuat Anies menetapkan kebijakan tersebut.

"Terbitnya Pergub 38/2019 tentang pembebasan PBB atas objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 1 M seolah menghapus kebijakan yang telah dibuat Gubernur Basuki T Purnama.

Saya pastikan tidak demikian. Sebaiknya kita jg adil sejak dalam pikiran thd Mas @aniesbaswedan

Syarat untuk paham itu simpel: terbuka pada ide, pikiran, dan perbedaan.

Kebijakan Gubernur @basuki_btp tentu bagus, tapi kebijakan Gubernur @aniesbaswedan ttg PBB ini jg punya alasan dan pertimbangan yg kuat. Jangan baper," tulis Yustinus.

Kritik Kebijakan Baru Anies, Caleg PSI Kena Sentil Tim Gubernur DKI: Ketahuan Enggak Baca Pergub

Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo memberikan tanggapan terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghapus Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo memberikan tanggapan terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghapus Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). (Twitter @prastow)

Alasan Anies Revisi Kebijakan Pajak

Anies mengaku hal itu dicetuskan lantaran banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.

Oleh karena itu, nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah Ibu Kota.

Sehingga pada tahun 2020 peraturan siap diberlakukan.

"Itu (pembebasan PBB) berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terang Anies kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019), seperti dilansir dari Warta Kota.

Beri Penghargaan, Anies Baswedan Gratiskan Guru dari Pajak PBB: Pahlawan, Pensiunan TNI-Polri Juga

Halaman
12
Tags:
Yustinus PrastowoBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Anies BaswedanPajak Bumi dan Bangunan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved