Kabar Ibu Kota
Yustinus Prastowo: Kebijakan Ahok Bagus, tapi Kebijakan Anies tentang PBB juga Punya Alasan Kuat
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menanggapi kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan hapus pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Pada keputusan itu, rumah dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.
Dan rumah yang hanya dijadikan tempat tinggal akan tidak akan mendapat tambahan pajak.
"Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak, pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya.
Alasan Ahok Hapus Pajak Rumah di Bawah Rp 1 miliyar
Dikutip dari Kompas.com, 15 Febuari 2016, Ahok menuturkan alasannya membuat kebijakan pengahpusan pajak bagi rumah di bawah Rp 1 miliyar mengaku untuk meringankan beban rakyatnya yang berpenghasilan pas-pasan.
"Kalau penghasilan kamu sama, berat kamu bayar (PBB-P2) yang naik. Apalagi pensiunan," kata Ahok.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY: