Breaking News:

Kabar Tokoh

Moeldoko Sebut Menghasut untuk People Power Bisa Dipenjara: Tindakan Tegas kepada Siapapun

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan saat ada pihak-pihak yang mengancam akan melakukan gerakan massa atau people power dalam Pemilu 2019.

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Selasa (22/1/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan saat ada pihak-pihak yang mengancam akan melakukan gerakan massa atau people power dalam Pemilu 2019.

Padahal menurutnya, pemilu yang sudah diselenggarakan pada Rabu (17/4/2019) itu sudah berjalan dengan baik.

Moeldoko mengatakan sekitar 80 persen dari 192 juta pemilik hak suara berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang berlangsung selama satu hari itu.

“Jumlah yang begitu masif, tapi berlangsung lancar,” kata Moeldoko, Sabtu (20/4/2019) seperti rilis yang diterima TribunWow.com.

Jawaban Rustam Ibrahim saat Ditanya jika Penghitungan KPU Selesai Apakah akan Terjadi People Power

Namun, kata Moeldoko, dirinya juga mendapat laporan bahwa ada beberapa persoalan yang muncul selama pemilu.

Beberapa di antaranya seperti keterlambatan kertas suara, kurangnya kertas suara, hingga beberapa insiden di lokasi pemungutan suara.

Kendati demikian, Moeldoko menilai jumlah kasus itu lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pemilih dan total Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tak hanya itu, dirinya juga melihat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah berupaya keras mengatasi masalah tersebut.

“Saya juga melihat KPU sedang berusaha keras segera menyelesaikan,” lanjut Moeldoko.

Moeldoko lantas menyayangkan ada pihak-pihak yang mencoba ingin memanaskan suasana dengan ancaman people power.

“Mau pamer sejuta atau dua juta orang, itu tidak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih,” kata Moeldoko.

Menurutnya, 192 juta pemilik suara sudah mempercayakan hak pilihnya kepada KPU yang diakui secara konstitusi.

Moeldoko mengatakan, upaya people power dapat dikategorikan sebagai hasutan di muka umum dan bisa diancam pidana.

Kerap Dikaitkan dengan Hal Negatif, Mahfud MD Jelaskan Arti dan Contoh People Power Sebenarnya

Dalam Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana Pasal 160, kata Moeldoko, jika ada yang berusaha menghasut di muka umum dengan lisan maupun tulisan untuk tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana hingga enam tahun penjara.

Dijelaskannya, hasutan itu termasuk ajakan kepada orang lain untuk melawan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah, kata Moeldoko, akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar.

Termasuk melawan hasil Pemilu yang sah dan diakui oleh undang-undang.

“Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun!” tegas Moeldoko.

Untuk itu, Moeldoko mengingatkan semua pihak yang ikut dalam kontestasi pemilu untuk menahan diri dan memberi waktu kepada KPU menyelesaikan pekerjaannya.

“Masing-masing pihak boleh merasa berhak atas kemenangannya, tetapi itu belumlah resmi sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPU baru akan menyelesaikan proses perhitungan dan mengumumkan hasil pemilu secara final pada 22 Mei 2019 mendatang.

Moeldoko menegaskan agar siapapun harus bisa menerima keputusan KPU.

Jika masih ada yang keberatan dan mempunyai bukti yang mendukung, peraturan perundangan-undangan menetapkan mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Adu Argumen dengan Rizal Ramli soal Literasi Jokowi, Moeldoko: Banyak Baca Tak Selesai Urusannya

Moeldoko menegaskan bahwa KPU bekerja secara mandiri.

Dirinya juga menyayangkan orang-orang yang menuding KPU mewakili kepentingan pemerintah.

Padahal, kata Moeldoko, KPU bekerja berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yakni lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Menurutnya, dalam pemilihan anggota KPU, bukan hanya pemerintah yang terlibat namun juga melibatkan masyarakat dan DPR dalam melakukan fit and proper test.

Artinya, kata Moeldoko, semua partai juga terlibat dan siapapun yang menjadi komisioner KPU sudah melalui mekanisme yang fair.

“Semua ada aturan mainnya,” kata Moeldoko.

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
MoeldokoPilpres 2019Pemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved