Pemilu 2019
Bawaslu Bali Temukan Pencoblosan di Luar TPS dan Pelanggaran Lainnya saat Pemilu 17 April 2019
Bawaslu Bali menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Rabu (17/4/2019).
Editor: Lailatun Niqmah
Tanggal 17 April 2019 pukul 07.20 wita di TPS 3 Desa Sampalan Tengah, terjadi kekurangan kertas suara yang ada di kotak suara DPD.
Hal itu diketahui saat mengeluarkan surat suara DPD untuk dihitung kembali, ternyata surat suara yang semestinya 237 lembar, ternyata yang masuk kedalam amplop hanya 192.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung menyarankan kepada KPPS untuk menghubungi setingkat jajarannya.
TPS Di Banjar Prapat, yang berada dibanjar Prapat terdapat Pura Banjar sebagai kepercayaan warga bahwa untuk yang cuntaka/ wanita haid dilarang masuk area pura, sehingga akan dilakukan pencoblosan diluar TPS.
Untuk di Kabupaten Karangasem di TPS 25, Lingkungan Danginseme ada pemilih yang tidak membawa A-5, ngotot ingin mencoblos di TPS tersebut.
Oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem dijelaskan, pemilih yang ingin pindah memilih wajib membawa A-5.
Di Sidemen ada pemilih dari Buleleng, namun tidak bisa memperlihatkan formulir A-5 setelah diberikan penjelasan, baru bisa dimengerti.
• Prabowo-Sandi Disebut Bertengkar Hebat di Malam Hitung Cepat Pilpres, Fadli Zon Ungkap Faktanya
Di Dangin seme, ada dua orang pemilih mau menggunakan hak pilihnya dari Banjarmasin mau memilih di Banjar Seme, namun tidak menggunakan formulir A-5.
Sementara di Kabupaten Jembrana di TPS 4, Keluarahan Loloan Timur Jembrana, ditemukan dua orang pemilih yang menggunakan e-KTP diluar daerah tanpa membawa formulir A-5 yang diberikan memilih oleh KPPS.
Tindak lanjut yang dilakukan pengawas TPS sudah memberikan rekomendasi ke KPPS agar dilakukan pemungutan suara ulang.
Untuk di Kabupaten Bangli, di TPS 03, Desa Sulahan terjadi data yang tidak sesuai di formulir salinan C-1 antara data penggunaan surat suara dengan data perolehan suara partai politik dan suara calon untuk pemilihan DPR, DPRP Provinsi dan DPRD Kabupaten.
• Hasil Real Count 2 TPS di Selandia Baru, Jokowi Menang Telak, PSI Raih Suara Tertinggi Pemilu 2019
Penanganan terhadap kasus tersebut pada hari Kamis, 18 April 2019 telah direkomendasikan oleh Panwas Kecamatan dengan perintah agar PPK melakukan penghitungan suara ulang di TPS 03, Desa Sulahan.
Di Kabupaten Buleleng sendiri paling banyak temuan 21 temuan pengawasan dari mulai surat suara tertukar, kekurangan surat suara, kehilangan sisa surat suara dan lainnya. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
WOW TODAY: