Breaking News:

Pemilu 2019

Bawaslu Bali Temukan Pencoblosan di Luar TPS dan Pelanggaran Lainnya saat Pemilu 17 April 2019

Bawaslu Bali menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Rabu (17/4/2019).

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNWOW.COM - Kecurangan dalam Pemilu 2019 ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.

Bawaslu Bali menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Rabu (17/4/2019).

Berikut hasil temuan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariyani, Kamis (18/4/2019).

Dari delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Bali, untuk Kota Denpasar hanya terdapat satu temuan yakni di TPS 5.

Hasil Quick Count LSI: 6 Parpol Tak Lolos ke Parlemen, Termasuk Hanura, PSI, dan PBB

Dauh Puri terdapat satu pemilih mencoblos menggunakan e-KTP dari luar Bali tanpa formulir A-5.

Tindak lanjut yang dilakukan adalah merekomendasikan PSU ke KPU.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariyani bersama jajaran pun menyampaikan hasil pengawasan lembaganya pada penyelenggaraan tahapan pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 kepada awak media, Kamis (18/4/2019).
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariyani bersama jajaran pun menyampaikan hasil pengawasan lembaganya pada penyelenggaraan tahapan pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 kepada awak media, Kamis (18/4/2019). (TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN)

Sementara di Kabupaten Badung, satu temuan yakni adanya pemilih yang membawa A-5, dan mendapatkan informasi salah dari saksi yang menyatakan pemilih dengan A-5 baru bisa menggunakan hak pilihnya pukul 14.00 wita.

Sehingga pemilih yang membawa A-5 tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Kejadian ini terjadi di TPS 19, Kerobokan Kuta Utara.

Tindak lanjut yang dilakukan adalah pemilih yang membawa A-5 berencana akan melaporkan ke Bawaslu Badung.

Untuk di Tabanan, diduga anggota KPPS TPS 29, Banjar Pangkung, Tabanan, anggota KPPS diduga merusak surat suara calon DPRD Kabupaten.

Dengan adanya temuan ini dilakukan penanganan bersama sentragakkumdu, dan sedang dilakukan penelitian dan pemeriksaan untuk diputuskan menjadi rekomendasi PSU.

Di Kabupaten Klungkung ada kekurangan surat suara dari jumlah DPT + 2 persen di TPS 7, TPS 11, dan TPS 9 Desa Gunaksa Kecamatan Dawan.

Seluruh Ketum Parpol Koalisi dan Jokowi-Maruf Berkumpul di Plataran Menteng, Ini yang Dibahas

Dan sudah ditindaklanjuti dengan KPPS dengan mencari surat suara di TPS terdekat.

Selain itu juga ditemukan adanya saksi yang berumur di bawah 17 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Tags:
BaliBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved