Pemilu 2019
Bawaslu Bali Temukan Pencoblosan di Luar TPS dan Pelanggaran Lainnya saat Pemilu 17 April 2019
Bawaslu Bali menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Rabu (17/4/2019).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kecurangan dalam Pemilu 2019 ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.
Bawaslu Bali menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Rabu (17/4/2019).
Berikut hasil temuan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariyani, Kamis (18/4/2019).
Dari delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Bali, untuk Kota Denpasar hanya terdapat satu temuan yakni di TPS 5.
• Hasil Quick Count LSI: 6 Parpol Tak Lolos ke Parlemen, Termasuk Hanura, PSI, dan PBB
Dauh Puri terdapat satu pemilih mencoblos menggunakan e-KTP dari luar Bali tanpa formulir A-5.
Tindak lanjut yang dilakukan adalah merekomendasikan PSU ke KPU.

Sementara di Kabupaten Badung, satu temuan yakni adanya pemilih yang membawa A-5, dan mendapatkan informasi salah dari saksi yang menyatakan pemilih dengan A-5 baru bisa menggunakan hak pilihnya pukul 14.00 wita.
Sehingga pemilih yang membawa A-5 tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Kejadian ini terjadi di TPS 19, Kerobokan Kuta Utara.
Tindak lanjut yang dilakukan adalah pemilih yang membawa A-5 berencana akan melaporkan ke Bawaslu Badung.
Untuk di Tabanan, diduga anggota KPPS TPS 29, Banjar Pangkung, Tabanan, anggota KPPS diduga merusak surat suara calon DPRD Kabupaten.
Dengan adanya temuan ini dilakukan penanganan bersama sentragakkumdu, dan sedang dilakukan penelitian dan pemeriksaan untuk diputuskan menjadi rekomendasi PSU.
Di Kabupaten Klungkung ada kekurangan surat suara dari jumlah DPT + 2 persen di TPS 7, TPS 11, dan TPS 9 Desa Gunaksa Kecamatan Dawan.
• Seluruh Ketum Parpol Koalisi dan Jokowi-Maruf Berkumpul di Plataran Menteng, Ini yang Dibahas
Dan sudah ditindaklanjuti dengan KPPS dengan mencari surat suara di TPS terdekat.
Selain itu juga ditemukan adanya saksi yang berumur di bawah 17 tahun.