Pemilu 2019
Bawaslu Bali Temukan Pencoblosan di Luar TPS dan Pelanggaran Lainnya saat Pemilu 17 April 2019
Bawaslu Bali menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Rabu (17/4/2019).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kecurangan dalam Pemilu 2019 ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.
Bawaslu Bali menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Rabu (17/4/2019).
Berikut hasil temuan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariyani, Kamis (18/4/2019).
Dari delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Bali, untuk Kota Denpasar hanya terdapat satu temuan yakni di TPS 5.
• Hasil Quick Count LSI: 6 Parpol Tak Lolos ke Parlemen, Termasuk Hanura, PSI, dan PBB
Dauh Puri terdapat satu pemilih mencoblos menggunakan e-KTP dari luar Bali tanpa formulir A-5.
Tindak lanjut yang dilakukan adalah merekomendasikan PSU ke KPU.

Sementara di Kabupaten Badung, satu temuan yakni adanya pemilih yang membawa A-5, dan mendapatkan informasi salah dari saksi yang menyatakan pemilih dengan A-5 baru bisa menggunakan hak pilihnya pukul 14.00 wita.
Sehingga pemilih yang membawa A-5 tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Kejadian ini terjadi di TPS 19, Kerobokan Kuta Utara.
Tindak lanjut yang dilakukan adalah pemilih yang membawa A-5 berencana akan melaporkan ke Bawaslu Badung.
Untuk di Tabanan, diduga anggota KPPS TPS 29, Banjar Pangkung, Tabanan, anggota KPPS diduga merusak surat suara calon DPRD Kabupaten.
Dengan adanya temuan ini dilakukan penanganan bersama sentragakkumdu, dan sedang dilakukan penelitian dan pemeriksaan untuk diputuskan menjadi rekomendasi PSU.
Di Kabupaten Klungkung ada kekurangan surat suara dari jumlah DPT + 2 persen di TPS 7, TPS 11, dan TPS 9 Desa Gunaksa Kecamatan Dawan.
• Seluruh Ketum Parpol Koalisi dan Jokowi-Maruf Berkumpul di Plataran Menteng, Ini yang Dibahas
Dan sudah ditindaklanjuti dengan KPPS dengan mencari surat suara di TPS terdekat.
Selain itu juga ditemukan adanya saksi yang berumur di bawah 17 tahun.
Tanggal 17 April 2019 pukul 07.20 wita di TPS 3 Desa Sampalan Tengah, terjadi kekurangan kertas suara yang ada di kotak suara DPD.
Hal itu diketahui saat mengeluarkan surat suara DPD untuk dihitung kembali, ternyata surat suara yang semestinya 237 lembar, ternyata yang masuk kedalam amplop hanya 192.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung menyarankan kepada KPPS untuk menghubungi setingkat jajarannya.
TPS Di Banjar Prapat, yang berada dibanjar Prapat terdapat Pura Banjar sebagai kepercayaan warga bahwa untuk yang cuntaka/ wanita haid dilarang masuk area pura, sehingga akan dilakukan pencoblosan diluar TPS.
Untuk di Kabupaten Karangasem di TPS 25, Lingkungan Danginseme ada pemilih yang tidak membawa A-5, ngotot ingin mencoblos di TPS tersebut.
Oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem dijelaskan, pemilih yang ingin pindah memilih wajib membawa A-5.
Di Sidemen ada pemilih dari Buleleng, namun tidak bisa memperlihatkan formulir A-5 setelah diberikan penjelasan, baru bisa dimengerti.
• Prabowo-Sandi Disebut Bertengkar Hebat di Malam Hitung Cepat Pilpres, Fadli Zon Ungkap Faktanya
Di Dangin seme, ada dua orang pemilih mau menggunakan hak pilihnya dari Banjarmasin mau memilih di Banjar Seme, namun tidak menggunakan formulir A-5.
Sementara di Kabupaten Jembrana di TPS 4, Keluarahan Loloan Timur Jembrana, ditemukan dua orang pemilih yang menggunakan e-KTP diluar daerah tanpa membawa formulir A-5 yang diberikan memilih oleh KPPS.
Tindak lanjut yang dilakukan pengawas TPS sudah memberikan rekomendasi ke KPPS agar dilakukan pemungutan suara ulang.
Untuk di Kabupaten Bangli, di TPS 03, Desa Sulahan terjadi data yang tidak sesuai di formulir salinan C-1 antara data penggunaan surat suara dengan data perolehan suara partai politik dan suara calon untuk pemilihan DPR, DPRP Provinsi dan DPRD Kabupaten.
• Hasil Real Count 2 TPS di Selandia Baru, Jokowi Menang Telak, PSI Raih Suara Tertinggi Pemilu 2019
Penanganan terhadap kasus tersebut pada hari Kamis, 18 April 2019 telah direkomendasikan oleh Panwas Kecamatan dengan perintah agar PPK melakukan penghitungan suara ulang di TPS 03, Desa Sulahan.
Di Kabupaten Buleleng sendiri paling banyak temuan 21 temuan pengawasan dari mulai surat suara tertukar, kekurangan surat suara, kehilangan sisa surat suara dan lainnya. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
WOW TODAY: