Pemilu 2019
Surat Suara Pemilu 2019 di TPS Ada 5, Perhatikan, Begini Cara Mencolos yang Benar agar Suara Sah
Warga bisa menggunakan hak pilihnya atau mencoblos Pemilu dan Pilpres 2019 hari ini, Rabu (17/4/2019) pukul 07.00 WIB hingga 13.00.
Editor: Lailatun Niqmah
Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

4. Surat suara warna biru
Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
Untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat suara warna hijau
Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.
Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.
Selain itu, ada yang harus diperhatikan bagi pemilih yang pindah memilih/TPS atau pemegang formulir A5.
Mereka bisa saja hanya menerima dua hingga tiga surat suara, atau malah satu surat suara saja tergantung lokasi pindahnya saat ini.
Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:
1. Calon anggota DPR, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi di daerah pemilihannya.
2. Calon anggota DPD, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.