Pemilu 2019
Surat Suara Pemilu 2019 di TPS Ada 5, Perhatikan, Begini Cara Mencolos yang Benar agar Suara Sah
Warga bisa menggunakan hak pilihnya atau mencoblos Pemilu dan Pilpres 2019 hari ini, Rabu (17/4/2019) pukul 07.00 WIB hingga 13.00.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pesta demokrasi Indonesia 2019 telah dimulai.
Warga bisa menggunakan hak pilihnya atau mencoblos Pemilu dan Pilpres 2019 hari ini, Rabu (17/4/2019) pukul 07.00 WIB hingga 13.00.
Ada baiknya, sebelum ke TPS, Anda memperhatikan dan mengecek cara mencoblos yang benar, agar suara yang Anda berikan sah.
Diketahui, ada yang berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2019 besok dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
Satu di antaranya jumlah surat suara yang akan diterima.
Bila pada pemilu sebelumnya, kita hanya menerima empat surat suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan satu pada Pemilihan Presiden (Pilpres).
• Doa yang Dibaca sebelum Mencoblos Pemilu dan Pilpres 2019 17 April 2019, Bahasa Arab dan Latin
Rabu besok, kita akan menerima lima surat suara sekaligus!
Pasalnya, pada Pemilu 2019, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019, tetapi juga Pileg 2019.

Ini adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia, Pilpres dan Pileg 2019 dilakukan secara serentak dan bersamaan.
Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.
Saat di TPS, kita akan menerima empat hingga lima surat suara untuk dicoblos.
Yang harus diperhatikan, ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta.
Pemilih hanya akan menerima empat surat suara.
Sebab, pemilih di DKI Jakarta tidak akan memilih para caleg di tingkat kabupaten/kota.
Lima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna dan kelimanya memiliki fungsi berbeda.