Pemilu 2019
Surat Suara Pemilu 2019 di TPS Ada 5, Perhatikan, Begini Cara Mencolos yang Benar agar Suara Sah
Warga bisa menggunakan hak pilihnya atau mencoblos Pemilu dan Pilpres 2019 hari ini, Rabu (17/4/2019) pukul 07.00 WIB hingga 13.00.
Editor: Lailatun Niqmah
Sehingga kamu harus benar-benar memperhatikan agar tak salah memilih.
• Jika Formulir C6 Hilang, Rusak, atau Tertinggal, Masih Bisakah Mencoblos? Simak Penjelasannya
Berikut lima warna suara dalam Pemilu 2019 serta cara mencoblosnya yang benar:
1. Surat suara warna abu-abu
Surat suara warna abu-abudiperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.
Untuk surat suara warna abu-abu, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
2. Surat suara warna kuning
Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
Pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.
3. Surat suara warna merah
Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.
Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.
Pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.