Pemilu 2019
Cara Melaporkan Kecurangan di TPS, Ini Dua Hal yang Bisa Kamu Lakukan secara Mandiri
Masyarakat telah diimabu untuk berpartisipasi menjaga TPS dari segala bentuk kecurangan, saat pemilu serentak. Ini cara melaporkannya.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
1. Surat suara warna abu-abu
Surat suara warna abu-abu diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
2. Surat suara warna kuning
Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
3. Surat suara warna merah
Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.
4. Surat suara warna biru
Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.
5. Surat suara warna hijau
Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

(TribunWow.com)
WOW TODAY: