Breaking News:

Pemilu 2019

Cara Melaporkan Kecurangan di TPS, Ini Dua Hal yang Bisa Kamu Lakukan secara Mandiri

Masyarakat telah diimabu untuk berpartisipasi menjaga TPS dari segala bentuk kecurangan, saat pemilu serentak. Ini cara melaporkannya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Surat Suara 

1. Surat suara warna abu-abu

Surat suara warna abu-abu diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

2. Surat suara warna kuning

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

3. Surat suara warna merah

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

4. Surat suara warna biru

Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

5. Surat suara warna hijau

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Specimen surat suara DPD RI Pemilu 2019.
Specimen surat suara DPD RI Pemilu 2019. (TribunJakarta/Istimewa)

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Pemilu 2019Tempat Pemungutan Suara (TPS)Pilpres 2019
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved