Breaking News:

Pemilu 2019

Cara Melaporkan Kecurangan di TPS, Ini Dua Hal yang Bisa Kamu Lakukan secara Mandiri

Masyarakat telah diimabu untuk berpartisipasi menjaga TPS dari segala bentuk kecurangan, saat pemilu serentak. Ini cara melaporkannya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Surat Suara 

TRIBUNWOW.COM - Masyarakat telah diimabu untuk berpartisipasi menjaga tempat pemungutan suara (TPS) dari segala bentuk kecurangan, saat pemilu serentak pada Rabu (17/4/2019).

Apalagi, sebelumnya ada peristiwa temuan surat suara dalam kondisi sudah tercoblos di Selangor, Malaysia.

Apabila masyarakat menemukan dugaan kecurangan di TPS, ada dua cara yang bisa dilakukan.

Gunakan Aplikasi 'Ayo Jaga TPS'

Partisipasi untuk menjaga TPS atau melaporkan kecurangan Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan mudah lewat aplikasi 'Ayo Jaga TPS' di smartphone.

Dikutip dari Kompas.com, James, founder aplikasi 'Ayo Jaga TPS' menuturkan masyarakat harus bergerak bersama demi memastikan pemilu aman dari tindak kecurangan.

"Pemilu kita jangan sampai dinodai oleh kecurangan demi sebuah Jabatan. Tanggal 17 April 2019 sebentar lagi, momen yang ditunggu-tunggu ratusan juta rakyat Indonesia bahkan dunia untuk melihat perubahan besar," kata James dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/4/2019).

Surat Suara Pemilu 2019 di TPS Ada 5, Perhatikan, Begini Cara Mencolos yang Benar agar Suara Sah

Caranya:

1. Downlad aplikasi Ayo Jaga TPS melalui Play Store di smartphone Android.

2. Isi sejumlah formulir yang dibutuhkan.

3. Laporkan kecurangan yang ditemui.

Masyarakat cukup melaporkan di aplikasi apabila menemukan kecurangan di TPS tempatnya mencoblos.

Laporan itu nantinya akan diteruskan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Ilustrasi Surat Suara
Ilustrasi Surat Suara (Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas)

Laporkan ke Situs Resmi Bawaslu

Untuk cara yang kedua, bisa melakukan dengan melaporkan langsung ke situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Caranya:

1. Buka link https://bawaslu.go.id/id/laporan-pelanggaran-pemilu

2. Isi sejumlah data yang diperlukan

3. Sertakan pula sejumlah bukti bisa berupa foto maupun video

4. Ceritakan juga uraian singkat kejadian

Cara Melaporkan Kecurangan di TPS, Ini Dua Hal yang Bisa Kamu Lakukan Secara Mandiri
Cara Melaporkan Kecurangan di TPS, Ini Dua Hal yang Bisa Kamu Lakukan Secara Mandiri (Bawaslu.go.id)

Paduan Mencoblos:

Diketahui, ada yang berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2019 besok dengan pemilu-pemilu sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Satu di antaranya jumlah surat suara yang akan diterima.

Bila pada pemilu sebelumnya, kita hanya menerima empat surat suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan satu pada Pemilihan Presiden (Pilpres).

Saat masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.

Saat di TPS, kita akan menerima empat hingga lima surat suara untuk dicoblos.

Yang harus diperhatikan, ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta.

Pemilih hanya akan menerima empat surat suara.

Nyoblos di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Pamerkan Jari Kelingkingnya pada Awak Media

Sebab, pemilih di DKI Jakarta tidak akan memilih para caleg di tingkat kabupaten/kota.

Lima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna dan kelimanya memiliki fungsi berbeda.

1. Surat suara warna abu-abu

Surat suara warna abu-abu diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

2. Surat suara warna kuning

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

3. Surat suara warna merah

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

4. Surat suara warna biru

Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

5. Surat suara warna hijau

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Specimen surat suara DPD RI Pemilu 2019.
Specimen surat suara DPD RI Pemilu 2019. (TribunJakarta/Istimewa)

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Pemilu 2019Tempat Pemungutan Suara (TPS)Pilpres 2019
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved