Pemilu 2019
Cara Melaporkan Kecurangan di TPS, Ini Dua Hal yang Bisa Kamu Lakukan secara Mandiri
Masyarakat telah diimabu untuk berpartisipasi menjaga TPS dari segala bentuk kecurangan, saat pemilu serentak. Ini cara melaporkannya.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Caranya:
1. Buka link https://bawaslu.go.id/id/laporan-pelanggaran-pemilu
2. Isi sejumlah data yang diperlukan
3. Sertakan pula sejumlah bukti bisa berupa foto maupun video
4. Ceritakan juga uraian singkat kejadian

Paduan Mencoblos:
Diketahui, ada yang berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2019 besok dengan pemilu-pemilu sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Satu di antaranya jumlah surat suara yang akan diterima.
Bila pada pemilu sebelumnya, kita hanya menerima empat surat suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan satu pada Pemilihan Presiden (Pilpres).
Saat masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.
Saat di TPS, kita akan menerima empat hingga lima surat suara untuk dicoblos.
Yang harus diperhatikan, ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta.
Pemilih hanya akan menerima empat surat suara.
• Nyoblos di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Pamerkan Jari Kelingkingnya pada Awak Media
Sebab, pemilih di DKI Jakarta tidak akan memilih para caleg di tingkat kabupaten/kota.
Lima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna dan kelimanya memiliki fungsi berbeda.