Breaking News:

Pemilu 2019

Masa Tenang, Bawaslu Tangkap 25 Kasus Politik Uang, Mulai Sogokan Detergen hingga Uang Rp 25 Ribu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis hasil patroli selama masa tenang kampanye untuk temukan sejumlah pelanggaran.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
dok. Bawaslu NTB
Inilah Barang Bukti yang diserahkan warga setelah OTT tergadap Caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil I dari PKS. 

Peristiwa terjadi Sabtu (13/4/2019) ditemukan seseorang mengajak warga supaya memilih saudara calon dengan sekaligus memberikan uang sebanyak Rp 400.000.

8. Kec. Padang Bolak, Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara

Peristiwa terjadi pada Senin (15/4/2019) sekitar Pukul 02.00 WIB pelaku keluar dari rumah caleg tersebut, di tengah jalan mobil pelaku diklakson dan dipotong oleh Polres Tapanuli Selatan.

Polisi langsung menggerebek mobil pelaku, dan mengamankan alat bukti berupa amplop berisi uang dan kartu nama Caleg sebanyak 82 amplop.

Selanjutnya, pihak Polres Tapsel menuju rumah caleg dan menggerebek orang-orang yang ada dalam rumah dan mengamankan barang bukti, seperti 118 amplop, laptop, dan printer.

9. Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat

Peristiwa terjadi pada Senin (15/4/2019), pukul 18.30 WIB, seseorang memberikan uang Rp 150.000 di depan Kantor KUA Tanjung Harapan, Kota Solok.

Uang tersebut diberikan dengan harapan memilih calon.

Barang bukti yang didapatkan yaitu uang sebesar Rp 1.200.000.

Sebelumnya saudara pelaku juga memberikan uang kepada saudari I pada hari selasa tanggal 9 April 2019 pukul 10.00 WIB di Ampang Kualo dan Darlis.

Pada Kamis (11/4/2019) pukul 11.00 WIB, uang yang diberikan sebanyak Rp 150.000 per orang.

Sejak Awal, Bawaslu Sudah Curiga Ratusan Surat Suara Tercoblos di Malaysia: Sudah Ada Tanda-tandanya

10. Kec. Sindang Kasih, Ciamis, Provinsi Jawa Barat

Peristiwa terjadi pada Minggu (14/4/2019) sekitar pukul 22.30 WIB ada pembagian amplop berwarna putih berisi uang masing-masing sebesar Rp 25.000 yaitu 1 lembar pecahan Rp 20.000 dan 1 Lembar Rp 5.000.

Selain itu ada pula bahan kampanye dalam bentuk kartu nama bergambarkan Logo Partai, Nama Partai, Nama Calon, Nomor Urut Calon, dengan tulisan "Mohon Do’a dan Dukungannya" serta kartu nama berbentuk spesimen surat suara salah satu Calon.

Berdasarkan hasil penelusuran di daerah Kecamatan Sindangkasih terdapat pembagian amplop berwarna putih berisi uang masing-masing sebesar Rp 25.000 yaitu 1 lembar pecahan Rp 20.000 dan 1 Lembar Rp 5.000 dan bahan kampanye dalam bentuk kartu nama.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pemilu 2019Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Politik Uang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved