Breaking News:

Pemilu 2019

Masa Tenang, Bawaslu Tangkap 25 Kasus Politik Uang, Mulai Sogokan Detergen hingga Uang Rp 25 Ribu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis hasil patroli selama masa tenang kampanye untuk temukan sejumlah pelanggaran.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
dok. Bawaslu NTB
Inilah Barang Bukti yang diserahkan warga setelah OTT tergadap Caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil I dari PKS. 

Amplop tersebut dibagikan memakai mobil Kijang berwarna hitam, pada hari Minggu sekitar Pukul 20.00 WIB.

11. Kec. Panyileukan, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat

Peristiwa terjadi pada Minggu, (14/4/2019), warga mengikuti senam yang rutin dilakukan.

Setelah selesai kegiatan senam, seorang ibu mengajak warga untuk mampir ke rumahnya dan di sana terjadi pembagian bubuk deterjen yang di tempeli contoh surat suara yang menunjukan cara memilih calon.

12. Kec. Padaherang, Pangandaran, Provinsi Jawa Barat

Peristiwa terjadi di Dusun Cibuntu RT 026/RW 010 Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang sekitar pukul 19.30 WIB.

Dugaan pelanggaran Pemilu pada tahapan masa tenang yang dilakukan oleh pelaku dengan membagikan amplop berwarna putih berisi uang sebesar Rp 100.000 untuk dua orang, dan salah satu penerimanya K.

Pada saat membagikan uang tersebut pelaku mengatakan “Enging hilap bu”.

KPU dan Bawaslu Ingin Selesaikan Kasus Surat Suara Tercolos di Malaysia Paling Lambat 13 April 2019

13. Kec. Lelea, Indramayu, Provinsi Jawa Barat

Di saat melakukan patroli masa tenang pengawas pemilu mendapati orang orang yang sedang membungkus sembako dengan disertai specimen surat suara DPR RI atas nama P dan sebagian sudah dibagikan ke masyarakat.

14. Kec. Purwokerto Selatan, Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Bawaslu Banyumas mendapat info SMS dari masyarakat adanya politik uang di TKP pada Senin (15/4/2019) pukul 21.48 WIB.

Kemudian di alamat tersebut terdapat sejumlah 4 orang sedang berada di teras rumah.

Dilakukan pendekatan dan penggalian informasi hingga seseorang mengakui telah menerima kartu nama calon serta diberi uang pecahan Rp 100 ribu (Rp 50 ribu untuk dia dan Rp 50 ribu untuk istrinya).

15. Kec. Karanggeneng, Boyolali, Provinsi Jawa Tengah

Peristiwa terjadi pada Minggu (14/4/2019) kira-kira pukul 16.00 WIB, pemilih didatangi oleh seseorang, kemudian orang tersebut memberikan amplop berisi uang kertas Rp 100.00 dengan No Seri 0L5420958, Kartu saku bergambar calon, setelah memberikan amplop diminta untuk pada tanggal 17 April 2019 untuk memilih sesuai tulisan yang ada di Amplop.

Setelah itu seseorang tersebut meninggalkan rumah kami. kemudian kasus ini dilaporkan ke Bawaslu.

Soal Quick Count Pemilu, Gerindra: Jam 5 Sore Kita Sudah Bisa Beri Selamat pada Capres Pemenang

16. Kec. Mejobo, Kudus, Provinsi Jawa Tengah

Peristiwa terjadi pada Senin, (15/4/2019) pukul 21.00-23.30 WIB, Bawaslu Kudus beserta tim Gakumdu melakukan patroli pengawasan hari tenang ke arah timur menuju Desa Temulus, Kec. Mejobo, Kab. Kudus, pada pukul 22.15 WIB bertempat di RT 05/RW 04.

Tim patroli mendapati sekelompok warga berjalan menggunakan tas dan yang bersangkutan membawa stiker/foto caleg serta berperilaku yg mencurigakan.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggledahan serta menginvestigasi terkait bahan/stiker bergambar calon dan beberapa uang lembaran yang mereka bawa, sehingga yang bersangkutan (khusus yg membawa uang pecahan RP 100.000,-) dibawa ke kantor Bawaslu untuk investigasi lanjutan, dari investigasi lanjutan tersebut bahwa uang yang dibagikan ke warga supaya besok pada saat pemilihan mencoblos.

17. Kec. Gebang, Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Pada saat Bawaslu melaksanakan patroli pengawasan bersama dengan Gakkumdu di jalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah seorang Caleg sedang ada pertemuan dari beberapa desa.

Kemudian tim patroli menunggu di sekitar rumah dan melihat serta mendengar memang benar ada beberapa orang yang mendapatkan uang dari istri Caleg tersebut.

Setelah tim masuk masih didapatkan uang yang belum dibagikan sejumlah 3.750.000 di tangan pembagi dan yang sudah diberi uang ada yang kabur lewat pintu belakang.

Istri Caleg yang membagikan uang ke kordes-kordes tersebut adalah PNS di wilayah Kab. Purworejo.

Pemilu dan Pilpres 2019 - Bawa Handphone ke Bilik Suara TPS Ternyata Bisa Dipenjara Lho!

18. Pandarejo, Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur

Terjadi pemberian uang tunai sebesar 50.000 rupiah kepada sekumpulan ibu-ibu rumah tangga dalam kompleks.

Di duga pemberi uang adalah Ibu dari salah satu caleg DPRD Kab/Kota.

Sebagaimana keterangan adalah uang sodaqoh.

19. Kec. Selong, Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pengawas pemilu melakukan tindaklanjut laporan masyarakat terhadap dugaan praktik pemberian uang kepada 14 orang pemilih dengan bukti uang sebesar Rp 25.000 kepada masing-masing pemilih.

Praktik pemberian uang dilakukan dengan mengumpulkan masyarakat.

20. Kec. Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan

Pukul 00.26 WITA terjadi kasus pembagian uang kewarga.

Kejadian diketahui oleh Panwaslu Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan OTT terhadap pelaku.

Pelaku menyatakan bahwa dia hanya diminta untuk membagikan kepada warga oleh seseorang.

Dari keterangan pelaku amplop yang dibagi berjumlah 22 amplop.

Kasus masih dalam proses investigasi.

Pesan Alissa Wahid soal Pemilu: Pilihan Kita Bukan Manusia Sempurna, Tak Ada yang Tanpa Cacat Cela

21. Kec. Salam Babaris, Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan

KPPS membagikan C6 beserta kartu nama caleg tersebut dan uang 100 ribu.

22. Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan

Pada Sabtu (13/4/2019) Pukul 09.30 WITA, Ibu Indah diduga memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada ibu Maya dengan menyertakan Surat Suara Calon.

23. Kec. Sigi Biromaru dan Dolo, Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah

Dari beberapa Calon anggota DPR RI dan DPRD tersebut diduga melakukan politik uang dalam bentuk materi lainnya yaitu pembagian sembako dan jilbab disertai dengan bahan kampanye pada Minggu (14/4/2019).

24. Kec. Suwawa, Bone Bolango, Provinsi Gorontalo

Kejadian terjadi pada Minggu (14/4/2019), pengawas pemilu menindaklanjuti informasi masyarakat terhadap dugaan praktik politik uang kepada pemilih sebesar Rp 700.000.

Di tempat lain pengawas pemilu juga menemukan praktik politik uang lainnya dengan total Rp 1.400.000 yang diberikan kepada beberapa orang pemilih, ada yang mendapatkan Rp200.000, Rp100.000, Rp400.000.

Terdapat satu pemilih yang juga dimintai tanda bukti dengan membubuhi tanda tangan dengan materai.

HOAX! Kapolri Tito Karnavian Sebut Pemilih Tak Diperbolehkan Berikan Hak Suara setelah Pukul 13.00

25. Kota Jayapura, Provinsi Papua

Pada Senin (15/4/2019) Pukul 17.00 WIT, di Hotel Horison lantai 6 kamar 603, Sentra Gakkumdu diamankan seorang Pelaku dengan Barang bukti uang Rp 100 juta dan kartu pemenangan atas nama pelaku.

Diketahui, patroli tersebut dilakukan oleh Bawaslu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017.

Adapun, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam pasal 523 ayat 2.

Yakni setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pemilu 2019Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Politik Uang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved