Breaking News:

Pemilu 2019

Ini Lokasi TPS Tempat Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Mencoblos

berikut ini list lokasi TPS Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Capres & Cawapres 

Ada 16 ketentuan yang dianggap sah dalam mencoblos surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, yaitu sebagai berikut:

1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol.

2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol.

3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol.

4. Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol.

5. Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol.

6. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol.

7. Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol.

8. Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol.

9. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol.

10. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol.

11. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon.

12. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon.

13. Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon.

14. Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat.

15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon.

16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon.

C. Surat suara DPD

Ada 3 ketentuan yang dianggap sah dalam mencoblos surat suara DPD, yaitu sebagai berikut:

1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon

2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon

Surat suara tidak sah apabila:

1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon

2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret

3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi. 

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
Pemilu 2019Pilpres 2019Jokowi-Maruf AminPrabowo Subianto-Sandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved