Breaking News:

Pemilu 2019

Ini Lokasi TPS Tempat Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Mencoblos

berikut ini list lokasi TPS Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Capres & Cawapres 

TRIBUNWOW.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung serentak di Indonesia pada Rabu (17/4/2019) mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah juga sudah gencar melakukan segala macam sosialisasi prosedur tata cara pencoblosan.

Masyarakat juga sudah diminta untuk melakukan pengecekan apakah sudah masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) melalui web yang disediakan KPU.

Masyarakat sudah dapat mengetahui di TPS mana diri mereka akan mencoblos.

Hal yang sama juga dialami masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

KPU sudah mengumumkan TPS mana yang akan menjadi lokasi pencoblosan para kandidat Pilpres itu.

Sebagaimana dikutip TribunWow.com dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kabupaten Bogor, berikut ini daftar lokasi TPS Paslon 01 dan Paslon 02:

Paslon 01
Joko Widodo
TPS 008
Jalan Veteran Raya - LAN,
Jakarta Pusat.

Ma'ruf Amin
TPS 051
Jalan Deli Lorong 27
RT.007/008, Koja, Jakarta Utara.

Paslon 02
Prabowo Subianto
TPS 041
Kp. Curug 02/09, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Sandiaga Uno
TPS 002
Jalan Sriwijaya 2 Belakang SMK 15 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, Pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019
Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, Pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019 (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Kenali 5 Surat Suara dan Cara Mencoblos agar Sah

Sebagaimana diketahui, terdapat 5 surat suara yang akan dibagikan saat Pemilu 2019 nanti.

Lima surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten atau Kota.

Sedikit berbeda dari wilayah lain, di DKI Jakarta pemilih hanya akan mendapatkan empat surat suara dan tidak memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut ini 5 surat suara yang dimaksud:

1. Surat Suara Presiden dan Wapres

Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden memiliki warna abu-abu di bagian depannya.

Di dalamnya akan mencantumkan foto pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kedua foto pasangan capres dan cawapres ini berlatar belakang bendera Merah Putih.

Di atas foto keduanya, tercantum nomor urut masing-masing pasangan calon.

Sementara di bawah foto terdapat deretan logo partai pengusung calon.

Specimen surat suara presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Specimen surat suara presiden dan wakil presiden Pemilu 2019. (TribunJakarta/Istimewa)

2. Surat suara untuk DPR RI

Surat suara untuk DPR RI berwarna kuning.

Ukurannya akan jauh lebih besar bila dibentangkan karena di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Terdapat nomor, nama dan logo partai politik yang terpampang di sana.

Selain itu, dibawah logo partai akan ada nama-nama calon DPR, tapi tidak terdapat foto calegnya.

Specimen surat suara DPR RI Pemilu 2019.
Specimen surat suara DPR RI Pemilu 2019. (TribunJakarta/Istimewa)



3. Surat suara DPD RI

Surat suara DPD RI berwarna merah.

Di dalam surat suuara tersebut, terdapat foto setiap calon anggota DPD RI yang bisa dipilih.

Specimen surat suara DPD RI Pemilu 2019.
Specimen surat suara DPD RI Pemilu 2019. (TribunJakarta/Istimewa)

4. Surat suara DPRD Provinsi

Surat suara DPRD Provinsi memiliki warna biru di dalamnya.

Isinya bisa dibilang sama dengan surat suara DPR RI.

Yang membedakan hanya nama-nama kandidat yang terpajang di bawah logo partai.

Specimen surat suara DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Specimen surat suara DPRD Provinsi Pemilu 2019. (TribunJakarta/Istimewa)

5. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota juga memiliki kesamaan dengan surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi.

Hanya nama-nama kandidatnya saja yang berbeda.

Specimen surat suara DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Specimen surat suara DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019. (TribunJakarta/Istimewa)

 

Agar surat suara sah

Ketika kamu memilih, pastikan agar surat suara yang sudah Anda coblos itu sah.

Untuk itu, perlu diketahui cara mencoblos seperti berikut:

A. Surat suara Presiden

Ada 3 ketentuan yang dianggap sah dalam mencoblos surat suara presiden, yaitu sebagai berikut:

1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon.

2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon.

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon.

B. Surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota

Ada 16 ketentuan yang dianggap sah dalam mencoblos surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, yaitu sebagai berikut:

1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol.

2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol.

3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol.

4. Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol.

5. Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol.

6. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol.

7. Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol.

8. Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol.

9. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol.

10. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol.

11. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon.

12. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon.

13. Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon.

14. Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat.

15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon.

16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon.

C. Surat suara DPD

Ada 3 ketentuan yang dianggap sah dalam mencoblos surat suara DPD, yaitu sebagai berikut:

1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon

2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon

Surat suara tidak sah apabila:

1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon

2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret

3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi. 

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Tags:
Pemilu 2019Pilpres 2019Jokowi-Maruf AminPrabowo Subianto-Sandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved