Breaking News:

Cerita Selebriti

Tanggapi Hasil Visum Audrey, Hotman Paris: Pelaku Minimum Dapat Hukuman 5 Tahun Penjara

Pengacara Hotman Paris memberikan tanggapannya soal hasil visum siswi SMP yang dikeroyok 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat.

Tribunnews.com
Hotman Paris angkat bicara mengenai kasus penganiayaan siswi SMP Audrey di Pontianak. 

Kasus Naik ke Penyidikan

Kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP, Audrey (14), oleh belasan siswi SMA di Pontianak kini sudah naik ke tingkat penyidikan.

Di mana sebelumnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

"Saat ini dari pihak Polresta sudah melakukan proses penyidikan, sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, bukan lagi penyelidikan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019) kepada Tribunnews.com.

Ia menjelaskan, korban hingga saat ini masih belum bisa memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Yang bersangkutan sendiri masih dirawat di rumah sakit.

Oleh karena itu, penyidik berencana meminta visum dari rumah sakit tempat korban dirawat.

Mendikbud Sebut Kasus Audrey Tak Seperti yang Viral di Medsos, Ini Beda Penuturan Korban dan Pelaku

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan meminta keterangan dari ibu korban terkait terduga pelaku.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada tiga orang yang semuanya berusia 17 tahun dan diduga sebagai terduga pelaku.

"Untuk terlapor sudah diidentifikasi oleh penyidik dari Polresta Pontianak, artinya progres itu jelas. Karena pelaku dan korban adalah anak di bawah umur maka proses penyidikannya juga harus ada pendampingan dari komisi perlindungan perempuan dan anak," kata dia.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengimbau agar orang tua lebih mengawasi anak-anaknya agar tak terjadi kejadian pengeroyokan semacam ini.

"Kami cukup prihatin dengan kondisi seperti ini. Kita mengharapkan adanya pengawasan dari pihak orang tua untuk putra putrinya agar kejadian ini tidak terulang kembali," tukas Dedi. (TribunJakarta/TribunPontianak)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap Hasil Visum Audrey Dikeroyok 12 Siswi SMA, Hotman Paris: Pelaku Minimum 5 Tahun Dipenjara!

WOW TODAY

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Hotman ParisPontianakKalimantan BaratAudrey#JusticeForAudreyPengeroyokan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved