Cerita Selebriti
Tanggapi Hasil Visum Audrey, Hotman Paris: Pelaku Minimum Dapat Hukuman 5 Tahun Penjara
Pengacara Hotman Paris memberikan tanggapannya soal hasil visum siswi SMP yang dikeroyok 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris memberikan tanggapannya soal hasil visum siswi SMP yang dikeroyok 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat.
Hal itu disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial pada Rabu (10/4/2019).
Dalam video unggahannya, Hotman Paris tampak mengomentari mengenai kasus siswi SMP di Pontianak tersebut.
• Komentari Kasus Penganiayaan Audrey, Hotman Paris: Kenapa Hasil Visum Berkata Lain?
Hotman Paris memperingatkan agar setiap pihak berhati-hati dengan visum.
Meski demikian, alasan agar setiap pihak berhati-hati itu tak dijelaskan lebih lanjut olehnya.
Hotman Paris hanya menegaskan, hati visum tersebut menentukan nasib keberlanjutan kasus Audrey yang dikeroyok oleh 12 siswi SMA di Pontianak.
"Hati-hati visum, takutnya ada yang bla bla bla karena visum menentunkan nasib kasus," tegas Hotman Paris.
Pengacara yang berusia 59 tahun itu mengatakan, hasil visum berperan penting ketika pihak-pihak yang terduga terlibat diperiksa dalam penyelidikan oleh polisi.
Untuk itu, ia kembali menegaskan pentingnya hasil visum tersebut.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga mengaku telah berbicara dengan kakek Audrey, korban pengeroyokan oleh 12 siswi SMA di Pontianak.
Dalam obrolan tersebut, Hotman Paris menceritakan, kakek Audrey menegaskan sang cucu merasakan kesakitan di area tubuh tertentu saat diperiksa di rumah sakit.
"Saya sudah berbicara via telepon dengan kakek Audrey. Kakek Audrey mengakui cucunya mengalami keluhan di bagian tertentu saat cek di rumah sakit," ucap Hotman Paris.
Adanya pengakuan kakek Audrey itu membuat Hotman Paris memperingatkan kembali kepada para terduga pelaku.
Hotman Paris bahkan dengan tegas mengatakan, terduga pelaku penganiayaan siswi SMP di Pontianak itu harus mendapatkan hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Hati-hati apapun namanya ini sudah penganiayaan dan terduga pelaku minimun mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Harus disidik dan ditahan dalam waktu dekat," tegas Hotman Paris.
• Soal Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Hotman Paris Siap Beri Bantuan dalam Bentuk Apapun