Cerita Selebriti
Tanggapi Hasil Visum Audrey, Hotman Paris: Pelaku Minimum Dapat Hukuman 5 Tahun Penjara
Pengacara Hotman Paris memberikan tanggapannya soal hasil visum siswi SMP yang dikeroyok 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat.
Editor: Rekarinta Vintoko
Hasil Visum Audrey
Hasil visum Audrey telah disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).
Menurut Kapolresta, hasil pemeriksaan visum dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, hari ini, Rabu (10/4/2019).
M Anwar Nasir mengatakan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban.
Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar, dan penglihatan korban juga normal.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.

Petisi #JusticeForAudrey yang sudah ditandatangani lebih dari 3 juta warganet. Angka ini terakhir dilihat pada Rabu (10/3/2019) pukul 15.43 WIB (Capture Change.org)
Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.
Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atau memar.
M Anwar Nasir bahkan sampai mengulangi pernyataannya terkait hal ini.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.
Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.
"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.