Breaking News:

Pemilu 2019

Dampak Putusan MK terkait Pemilu 2019, KPU Tambah TPS hingga Pemilih Pindah Tempat Pemungutan Suara

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) membahas potensi penambahan tempat pemungutan suara ( TPS) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Laman KPU
Logo KPU 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) membahas potensi penambahan tempat pemungutan suara ( TPS) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU juga harus menambah produksi logistik untuk memenuhi kebutuhan TPS itu.

"Ini berdampak pada harus dipenuhinya atau berdirinya TPS tambahan.

Maka KOU menetapkan penambahan TPS yang sebelumnya sudah ditetapkan dan kemudian KPU harus memenuhi logistik untuk memenuhi tugas-tugas agar TPS tambahan itu bisa berfungsi sesuai ketentuan Undang-Undang," ujar Arief saat membuka rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih pasca putusan MK, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Senin (8/4/2019).

Pakai Baju Putih Senada dengan Megawati, Ahok Ingin Pastikan Hal Ini dalam Pemilu 2019

Arief merujuk pada putusan MK yang memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.

Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Selain itu, MK juga mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS).

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas.

Jelang Pemilu 2019. Mahfud MD Singgung Fenomena Golput dan Khilafah di Acara Ngaji Kebangsaan

Dengan adanya putusan tersebut, Arief mengatakan pemilih yang pindah TPS bisa mengajukan sampai 10 April atau tujuh hari sebelum hari pencoblosan.

"Ini bukan hal mudah karena Putusan MK keluar tanggal 28 Maret itu hanya berjarak 20-21 hari sampai hari pencoblosan," ujar Arief.

KPU telah meminta KPU di tingkat kabupaten dan kota untuk mengumpulkan data pemilih yang pindah TPS.

Selanjutnya, KPU akan merekapitulasi data tersebut.

Rapat pleno ini diikuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan perwakilan 16 partai politik peserta pemilu.

Rapat juga melibatkan kementerian lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). (Kompas.com/Jessi Carina)

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak Putusan MK, KPU Akan Tambah TPS "

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pemilu 2019Pilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved