Breaking News:

Pemilu 2019

PPATK Ungkap Modus Baru Politik Uang Pemilu-Pilpres 2019, Beli Suara Pakai e-Money dan Asuransi

Modus baru politik uang pada pemilu dan pilpres 2019 diungkap PPATK. Modus ini menyulitkan untuk dilacak pihak bewenang.

Editor: Mohamad Yoenus

UANG 'HARAM' DALAM PEMILU

Ilustrasi korupsi.

Ketentuan apa saja yang dilarang dalam dana kampanye pemilu?

Dalam UU Pemilu, diatur sejumlah hal terkait dana pemilu.

Pertama, caleg dilarang menerima sumbangan dana lebih dari Rp 2,5 miliar dari perseorangan, dan Rp 25 miliar dari perusahaan/lembaga.

Untuk calon DPD dilarang menerima lebih dari Rp 750 juta dari perorangan dan Rp 1,5 miliar dari lembaga/perusahaan.

Kedua, seluruh peserta pemilu tidak boleh menerima dana dari luar negeri.

Ketiga, dilarang membuat laporan palsu terkait dengan dana kampanye.

Keempat, melewati batas waktu pelaporan dana kampanye.

"Sanksinya bisa dibatalkan sebagai peserta," kata Tim Asisten Bidang Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bachtiar Baital di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Kampanye Jokowi: Kemarin Basah Kuyup Hujan-hujanan di Tegal, Kini Berpanas-panasan di Cirebon

Ungguli Megawati, Prabowo Jadi Ketum Parpol Paling Disukai Masyarakat Versi Survei Charta Politika

Halaman
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KeuPilpres 2019Pemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved