Breaking News:

Pemilu 2019

PPATK Ungkap Modus Baru Politik Uang Pemilu-Pilpres 2019, Beli Suara Pakai e-Money dan Asuransi

Modus baru politik uang pada pemilu dan pilpres 2019 diungkap PPATK. Modus ini menyulitkan untuk dilacak pihak bewenang.

Editor: Mohamad Yoenus

TAK SATU PUN CALEG LAPORKAN REKENING KHUSUS

Partai yang mengikuti kontestasi di Pemilu 2019

Kendala apa yang ditemui PPATK dalam mengusut transaksi mencurigakan Pemilu 2019?

Di dalam Peraturan KPU No. 29 tahun 2018 diatur tentang kewajiban caleg untuk menyetorkan rekening khusus dana kampanye.

Rekening memuat sumber dana dari partai politik, caleg yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum.

PPATK menemukan tidak semua caleg menyetorkan rekening khusus, tapi ada pula yang memberikan nomor kartu kredit.

"Faktanya seperti itu. Jadi tentunya ini menjadi kesulitan bagi PPATK mau pun penyedia jasa keuangan, khususnya perbankan," kata Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantybudi.

Dalam waktu dekat, kata Firman, PPATK akan berkordinasi dengan pihak penyedia jasa keuangan untuk menelusuri transaksi peserta pemilu.

"Sepanjang nama-nama bisa kita peroleh dan nomor rekening bisa terbaca," katanya.

Apresiasi Menteri Keuangan, Sandiaga Uno: Bu Sri akan Jauh Lebih Cemerlang Bersama Prabowo-Sandi

Dengar Tanggapan Pendukungnya soal Program 3 Kartu Sakti, Jokowi: Pinter Ini, Pinter

Halaman
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KeuPilpres 2019Pemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved