Breaking News:

Terkini Daerah

Ini Sosok Oknum Caleg PSI yang Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp 800 Juta untuk Berjudi

Seorang pria yang berinisial SD (45) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga menggelapkan uang anggota koperasi pada Senin (1/4/2019).

Penulis: Vintoko
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaku penggelapan uang koperasi Gagas Batuah, SD (45) saat ditahan di Mapolsek Ngabang pada Senin (1/4/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria yang berinisial SD (45) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Ngabang, Kalimantan Barat lantaran diduga menggelapkan uang anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) pada Senin (1/4/2019).

Dikutip dari Tribun Pontianak, warga Dusun Ladangan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang itu diduga menggelapkan uang anggota KSU Gagas Batuah sebesar Rp 812 juta.

SD ternyata tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Landak Dapil 1 (Ngabang-Jelimpo) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 5.

Rencana Oknum Caleg PSI Gelapkan Uang Koperasi Rp 800 Juta untuk Judi, Dipakai Buat Ini jika Menang

Bahkan, namanya juga terdaftar dalam Daftar Calon Tetap PSI di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua PSI Landak, Mori pada Selasa (2/4/2019).

"Iya, tapi nanti akan saya kasi penjelasan," ujar Mori singkat ketika dihubunggi Tribun via telefon.

Kendati demikian, hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan lebih lanjut dari PSI Landak atau kepolisian setempat.

Kisah Pedagang Kopi dan Mantan Tukang Ojek yang Mengadu Nasib Jadi Wakil Rakyat

Pelaku penggelapan uang koperasi Gagas Batuah, SD (45) saat ditahan di Mapolsek Ngabang pada Senin (1/4/2019).
Pelaku penggelapan uang koperasi Gagas Batuah, SD (45) saat ditahan di Mapolsek Ngabang pada Senin (1/4/2019). (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Gelapkan Uang untuk Berjudi, Ini Rencana SD jika Menang Judi

SD yang juga sebagai Ketua KSU Gagas Batuah itu dilaporkan oleh Ketua Badan Pengawas KSU Gagas Batuah.

Pelaporan itu berkaitan dengan duggan penggelapan uang hasil penjualan Tandan Buah Segar(TBS) milik anggota KSU Gagas Batuah periode Juni, Juli, dan Agustus 2018.

Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto menerangkan SD akan menggunakan uang milik koperasi itu untuk berjudi.

Setelah berhasil menang judi, kata Sugiyanto, SD akan menutupi kekurangan hasil panen yang terjadi tiga wilayah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SD akan dikenakan pasal penggelapan dengan pemberatan sesuai pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

"Rencana SD, dengan uang kemenangan judi nantinya akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang minim hasil panen. Bahkan tidak ada yang menghasilkan dari delapan wilayah naungan KSU Gagas Batuah," terang Bripka Sugiyanto seperti dikutip dari Tribun Pontianak, Selasa (2/4/2019).

"Itu menurut pengakuannya, yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi. Kita akan kenakan pasal penggelapan dengan pemberatan, sesuai pasal 374 KUHP, dengan ancaman pejara paling lama 5 tahun," imbuh dia.

Oknum Caleg PSI Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp 800 Juta untuk Judi

Halaman
12
Tags:
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Calon Legislatif (Caleg)NgabangKalimantan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved