Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Ingin Bepergian Naik MRT? Berikut Sejumlah Aturan dan Larangannya

Berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berada di stasiun ataupun ketika menaiki kereta MRT.

Editor: Astini Mega Sari
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kereta Mass Rapid Transit (MRT) saat diujicoba melintasi rel di Kawasan Depo MRT, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

28. Jangan bersandar pada tiang dan jangan duduk di lantai karena mengganggu.

29. Dilarang makan dan minum di dalam kereta dan dilarang membuang sampah.

30. Jangan mendorong penumpang yang akan keluar karena bahaya.

31. Satu rangkaian memiliki 6 kereta. Di kereta 3 dan 4 disediakan area khusus untuk penyandang disabilitas. 

32. Penumpang disabilitas yang menggunakan kursi roda diharapkan mengunci kursi roda supaya stabil.

33. Segera lapor ke petugas MRT jika melihat hal atau benda mencurigakan.

34. MRT Jakarta menyediakan alat pemadam untuk di setiap kereta. Penggunaan alat ini hanya untuk kedaaan darurat saja.

35. Jalur evakuasi disediakan melalui kabin masinis atau operator. Saat melakukan evakuasi, penumpang diminta untuk mengikuti petunjuk oleh petugas MRT yang ada di dalam kereta.

Penantian Panjang Warga Jakarta Miliki MRT, Butuh 6 Presiden hingga 9 Gubernur

36. Terdapat tombol emergency dalam gerbong untuk berbicara pada petugas dalam kondisi darurat.

37. MRT menyediakan ruang menyusui di setiap stasiun yang dapat digunakan untuk ibu menyusui atau mengganti baju dan popok anak balita.

38. MRT menyediakan toilet khusus bagi penyandang disabilitas dan orang lansia. Terdapat tombol darurat untuk meminta bantuan petugas MRT.

39. Pembeli bisa membeli makan dan minum di area komersial.

40. Petugas di kantor layanan stasiun (station front office) akan membantu penumpang disabilitas untuk kemudahan informasi.

41. Jika membutuhkan pertolongan pertama, MRT menyediakan ruangan khusus P3K.

42. Jika membutuhkan pecahan uang untuk kembalian, penumpang bisa menghubungi gerai tiket.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kereta Moda Raya Terpadu (MRT)Mass Rapid Transit (MRT)MRT JakartaAturan dan Larangan saat Naik MRT
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved