Breaking News:

Terkini Daerah

Produksi serta Jual Tembakau Gorila, Pelajar SMA di Bandung Ini sampai Mampu Bayar Sewa Apartemen

Pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengamankan MRF (18), seorang pelajar SMA yang memproduksi tembakau gorila di apartemennya.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Ilustrasi narkoba 

Lantaran menjual tembakau gorila tersebut melalui media sosial, pelaku tak mengetahui identitas dari oknum pembeli dagangannya itu.

"Tersangka tak mengenali pembeli atau konsumennya, karena tersangka hanya mengenal pembeli dan konsumennya melalui media sosial Instagram," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, pelaku MRF terancam hukuman penjara selama kurang lebih 20 tahun.

"Dia‎ memproduksi sendiri, home industri. ‎Mrf dijerat Pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang Nomor 3 Tahun narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun," tukas Enggar.

Lihat berita lainnya di sini:

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)

Tags:
Jawa BaratBandungTembakauSMA
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved