Breaking News:

Terkini Daerah

Produksi serta Jual Tembakau Gorila, Pelajar SMA di Bandung Ini sampai Mampu Bayar Sewa Apartemen

Pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengamankan MRF (18), seorang pelajar SMA yang memproduksi tembakau gorila di apartemennya.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Jawa Barat berhasil mengamankan MRF (18), seorang pelajar SMA yang memproduksi tembakau gorila di apartemen yang dihuninya di kawasan Jalan Karapitan, Kota Bandung.

MRF ditangkap pada Rabu, 6 Februari 2019 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tembakau gorila dengan berat sekitar 10 kilogram.

Pelaku yang masih duduk di bangku sekolah menengah ini melakukan proses produksi serta penjualan barang haram itu sendiri.

Pengguna Narkoba Meningkat, BNN Sebut Ancaman Serius terhadap Bonus Demografi

Polisi tengah memperlihatkan barang bukti alat dan bahan kimia untuk memproduksi tembakau gorila yang diracik seorang pelajar SMK di kamar apartemennya di Kota Bandung.
Polisi tengah memperlihatkan barang bukti alat dan bahan kimia untuk memproduksi tembakau gorila yang diracik seorang pelajar SMK di kamar apartemennya di Kota Bandung. (Kompas.com/Humas Polda Jabar)

Dari hasil penjualannya selama enam bulan, MRF kemudian mampu membayar uang sewa untuk apartemennya yang kemudian ia gunakan sebagai tempat produksi tembakau gorila tersebut.

Apartemen yang ditempati oleh pelajar SMA tersebut diketahui memiliki harga sewa jutaan rupiah per bulannya.

"Awalnya mau bikin di rumah tapi berisiko ketahuan. Akhirnya sewa apartemen karena lebih aman dan sepi. Biaya sewanya dari hasil penjualan," sebut MRF saat ditemui di Mapolda Jabar, yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, pada Selasa (19/3/2019), seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Jabar, Rabu (20/3/2019).

MRF menyebut bahwa pihak keluarganya tak ada yang mengetahui bahwa dirinya melakukan produksi barang terlarang tersebut.

"Orang tua dan teman tidak ada yang tahu. Saya juga sendirian tinggal di apartemen," ujarnya.

Zul Zivilia Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Iwan Fals: Vokalis Kok Bandar Narkoba?

Dalam memproduksi tembakau gorila tersebut, MRF mengaku bahwa pada awalnya dirinya hanya mempelajarinya melalui internet.

Bermula dari rasa penasaran, MRF kemudian membaca-baca melalui dunia maya terkait perbandingan ganja dan tembakau gorila.

Dari laman, forum diskusi serta tayangan video yang dilihat MRF, ia kemudian memutuskan untuk memproduksi tembakau gorila, lantaran untuk memproduksi ganja memerlukan proses yang lebih rumit.

Berdasarkan hasil penelitian pelaku, untuk memproduksi ganja memerlukan waktu untuk menanam dan baru dapat dipanen setelah satu tahun kemudian.

Lagi, Artis Ditangkap Polisi terkait Kasus Narkoba, Kali Ini Finalis Indonesian Idol 2007

Akan tetapi untuk tembakau gorila, hanya perlu meracik tembakau dengan sejumlah bahan kimia yang cukup mudah didapat.

"Saya belajar sendiri bermodal tayangan di internet dan diarahkan sama teman di media sosial," jelasnya.

Tembakau yang berhasil di produksi MRF kemudian diedarkan melalui media sosial.

Nantinya, pembeli yang tertarik akan menghubunginya dan transaksi akan dilakukan dengan pembayaran melalui transfer bank.

Tak Hanya sebagai Pengguna, Zul Zivilia Juga Diduga Terlibat dalam Jaringan Narkoba

Tembakau gorila yang dipesan kemudian akan diantarkan dengan jasa kurir.

Kepada jasa kurir yang mengantarkan barang tersebut, MRF menyebut bahwa barang tersebut hanyalah tembakau biasa.

Tembakau gorila yang diproduksi MRF sudah mencapai pasar Jawa Barat, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, bahkan hingga Sulawesi.

"Selama ini dikirim ke luar Jabar seperti Jateng, Jatim, Bali, Ambon hingga Sulawesi. Hasil penjualannya lumayan, bisa untuk kebutuhan sehari-hari, sewa apartemen dan lain-lain," ucap MRF.

Seorang Napi Lapas Petobo Kendalikan Perdagangan Sabu di Kota Palu

Tidak hanya melakukan proses produksi dan menjualnya melalui media sosial, MRF juga diketahui mengkonsumsi sendiri tembakau gorila yang ia buat.

Kadang kala, kepada orang-orang terdekatnya, pelaku hanya menjual tembakau gorila itu dengan harga puluhan ribu rupiah saja per lintingnya.

Untuk memproduksi tembakau gorila tersebut, MRF menyebut bahwa dirinya hanya memerlukan panci alumunium, serbuk bahan kimia, serta alkohol.

Tak lupa, dicampurkan pula tembakau dalam campuran tersebut.

"Kemudian diaduk mengunakan tangan dan dikemas. Saya membuatnya sendiri dan tinggal sendiri di apartemen," ungkapnya.

Digerebek saat Naik Becak Motor, Seorang Ibu Ternyata Bawa Sabu 5 Kg, Ini Pengakuannya saat Diciduk

Penangkapan tersangka MRF yang menjual tembakau gorila tersebut kemudian dijelaskan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Enggar Pari anom saat melakukan press release di Mapolda Jabar pada Selasa (19/3/2019).

Enggar mengkonfirmasi bahwa pelaku yang masih berstatus pelajar itu menjual tembakau gorilanya melalui media sosial.

"Dia jual kembali (tembakau) gorila hasil racikannya di Instagram," jelas Enggar, sperti dilansir oleh Kompas.com, Selasa (19/3/2019).

"Tersangka telah menjual, mengirim atau memasarkan narkotika jenis tembakau Gorila ke berbagai wilayah di Indonesia, diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Ambon, Bali, Sulawesi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Jenguk Kekasih di Rutan, Wanita di Bekasi Ditangkap karena Selundupkan Sabu di Pisang Molen

Lantaran menjual tembakau gorila tersebut melalui media sosial, pelaku tak mengetahui identitas dari oknum pembeli dagangannya itu.

"Tersangka tak mengenali pembeli atau konsumennya, karena tersangka hanya mengenal pembeli dan konsumennya melalui media sosial Instagram," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, pelaku MRF terancam hukuman penjara selama kurang lebih 20 tahun.

"Dia‎ memproduksi sendiri, home industri. ‎Mrf dijerat Pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang Nomor 3 Tahun narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun," tukas Enggar.

Lihat berita lainnya di sini:

(TribunWow.com/Laila Zakiyya)

Tags:
Jawa BaratBandungTembakauSMA
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved