Seorang Napi Lapas Petobo Kendalikan Perdagangan Sabu di Kota Palu
Tersangka pengedar narkoba Irwansyah (27) yang ditangkap pada 11 Maret 2019 lalu, merupakan jaringan Lapas Petobo Palu.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Tersangka pengedar narkoba Irwansyah (27) yang ditangkap pada 11 Maret 2019 lalu, merupakan jaringan Lapas Petobo Palu.
Dir Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko menjelaskan, Irwansyah mengedarkan sabu di Kota Palu dikendalikan oleh napi yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu itu.
"Menurut keterangan tersangka bahwa tersangka di perintah oleh Ramli yang saat ini berada di dalam Lapas Petobo,” jelas Sigit Kusmardjoko di Mapolda Sulawesi Tengah, Selasa (19/3/2019).
Tim Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng pun akan terus melakukan pengembangan.
"Dari keterangan tersangka, sumber barang dari luar, dan masih kita telusuri, bisa dari Malaysia bisa juga dari Kalimantan," terangnya.
Baca: Waketum PPP Sebut Uang yang Disita KPK Adalah Honor Menag sebagai Pembicara
Baca: Maruf Amin Singgung Penyebab Keuangan Negara Bocor
Ditres Narkoba sendiri masih terus mendalami apakah masih ada tersangka baru yang masuk dalam jaringan tersebut.