Terkini Daerah
Kerap Lihat Celana Dalam Milik Korban, Pria di Jambi Cabuli Anak di Bawah Umur
Pihak kepolisian Reskrim Polresta Jambi mengamankan pria di Jambi Selatan lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Rekarinta Vintoko
"Saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi, tersangka yang telah dirasuki nafsu, merayu korban dengan di iming-iming uang jajan senilai Rp 15 ribu, dan tersangkapun langsung melakukan pencabulan," bebernya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lihat berita lainnya di sini:
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)